Pengurusan izin PPIU dan PIHK akan diintegrasikan layanan publik antara Kementerian Agama dan BKPM
JAKARTA, jurnal9.com – Pengurusan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan dipindahkan melalui satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Peralihan proses izin usaha ini berlaku mulai Agustus 2020.
Mandat ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. “Ada pelimpahan kewenangan terkait perizinan dari 22 Kementerian Lembaga (K/L), sekarang izinnya ada di BKPM. Termasuk izin travel umrah nanti per Agustus mengurusnya sudah di BKPM,” jelas Tina Talisa dalam webinar dengan BNPB Indonesia pada pekan lalu.
Sementara pejabat Kementerian Agama menegaskan memang Pengurusan izin PPIU dan PIHK ini dilimpahkan ke BKPM, namun proses pengurusannya diintegrasikan layanan publik antara Kementerian Agama dan BKPM.
“Jadi ini untuk memperpendek alur proses, pengurusan izin PPIU dan PIHK diintegrasikan dengan BPKM, dan ini menjadi pilot project integrasi layanan publik di Kemenag,” tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dikutip dari laman resmi Kemenag.
“Hal ini sudah selaras dengan amanah PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengatur perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha,” lanjutnya.
Menurut Arfi, ada pembagian kewenangan antara Kemenag dan BKPM dalam proses pengurusan izin PPIU dan PIHK. Kemenag tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinannya, serta verifikasi berkas dan fisik di lapangan.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini prosesnya dilakukan secara online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Kementerian Agama.
“Bedanya, kalau selama ini tandatangan perizinan menjadi kewenangan Kemenag, ke depan sudah tidak. Proses penandatanganan izin usaha dilakukan secara elektronik. Itu akan diterbitkan BKPM atas persetujuan Kemenag. Siskopatuh akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) BKPM,” urai Arfi.
Hal senada disampaikan Kepala PTSP Kementerian Agama Rosidin. Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, pelayanan izin PPIU dan PIHK telah bertransformasi dari cara manual ke sistem yang paperless di PTSP. Sehingga, kondisi ini sudah siap berintegrasi dengan OSS BKPM.
“Proses integrasi izin PPIU dan PIHK dengan OSS, sudah tiga tahun diproses melalui PTSP secara elektronik sehingga paperless, hampir tanpa tatap muka, serta transparan sehingga setiap keputusan terekam dan bisa dilacak,” tuturnya.
“SOP dan dokumen persyaratan juga sudah tertera dengan jelas dalam sistem sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman,” tegasnya.
Rosidin menambahkan, di sektor agama dan keagamaan, ada tujuh perizinan yang harus terintegrasi dengan OSS BKPM. Selain PPIU dan PIHK, lima perizinan lainnya adalah sebagai berikut:
- Izin pendirian satuan pendidikan keagamaan,
- Izin bagi pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan,
- Izin pendirian perguruan tinggi keagamaan swasta,
- Izin pembukaan program studi dan pencabutan izin program studi rumpun ilmu agama, dan
- Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
ARIEF RAHMAN MEDIA