Jurnal9.com
Business

Upah Minimum 2021 Ditetapkan Tidak Naik, Sama Seperti 2020

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan Surat Edaran tentang penetapan upah minimum. Dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan upah minimum periode 2021 dengan tidak ada kenaikan atau sama seperti 2020.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 yang masih memerlukan pemulihan ekonomi nasional.

“Pertama, [Gubernur diminta untuk] melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” sebut Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya yang tertuang dalam surat edaran Selasa (27/10).

Kedua, Menaker juga meminta Gubernur di masing-masing daerah untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pemerintah juga berharap Gubernur menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran Ini kepada Bupati/Walikoya serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tulis Menaker.

Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 lantaran pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid-19.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 diteken pada Senin tanggal 26/10/2020 dan bisa dilihat selengkapnya di laman Kemenaker.go.id.

Baca lagi  Menkeu Jadi Kagok Tanggapi Kritik Terkait Tarif PPN Sembako, Padahal Belum Dibahas

Sementara itu  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kepada pemerintah untuk tidak mengambil kebijakan populis terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Alasannya karena saat ini kondisi perekonomian sedang memasuki nasa sulit di tengah pandemi.

“Sebaiknya pemerintah jangan mengambil kebijakan yang populis, hanya meningkatkan upah, lalu nanti mengatakan bahwa kenaikan upah untuk meningkatkan daya beli dan sebagainya,” kata Ketua Bidang Ketegakerjaan Apindo, Harijanto.

Dia juga mengatakan jika situasi saat ini terus terjadi, bisa dipastikan tidak akan ada rekrutmen pekerja baru dan daya beli tidak bisa ditingkatkan selama kondisinya belum pulih. “Tidak tepat ada kenaikan upah saat ini. Situasi ini tidak semudah apa yang kita bayangkan seperti krisis 1998 dan 2008. Krisis ini memukul semua sektor,” ujarnya.

RAFIKI ANUGERAHA M     

Related posts

Kemenparekraf Fasilitasi Pendaftaran Sertifikasi Indikasi Geografis Kopi Arabika Banjarnegara

adminJ9

KemenkopUKM Salurkan BPUM Tahap 2 Sebesar Rp 1,2 juta/Pelaku Usaha Mikro

adminJ9

KemenkopUKM Selenggarakan Pelatihan Guna Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

adminJ9

Leave a Comment