Rekonstruksi Ferdy Sambo saat bersama Putri Candrawathi
JAKARTA, jurnal9.com – Tim khusus (Timsus) Polri yang menggelar rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) telah menyelesaikan 78 adegan. Dari proses rekonstruksi ini terungkap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dijambak rambunya oleh Ferdi Sambo (FS) sambil memohon supaya tidak menembaknya.
Peragaan ulang kejadian berdarah itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi itu, dua tersangka, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Irjen Ferdy Sambo, memperagakan adegan menurut keterangan masing-masing.
Dalam adegan ini Ferdy Sambo mencabut senjata api dari sarungnya dan mengarahkan ke hadapan Brigadir J.
Brigadir J yang mengenakan kaos putih berpose membungkuk dan dengan kedua telapak tangan terbuka ke arah depan. Posisi Brigadir J dalam adegan itu seperti orang yang ketakutan dan memohon untuk tidak ditembak.
Menurut keterangan Bharada E, setelah melihat Brigadir J tersungkur ke tanah depan pintu kamar usai ditembak. Kemudian Ferdy Sambo mengambil pistol milik Brigadir J yang ada di saku celana sebelah kanan [korban].
Setelah mengambil pistol Brigadir J, Ferdy Sambo jongkok di depan tangga rumahnya sebelah jenazah Brigadir J, lalu melepaskan tembakan ke arah atas dengan menggunakan pistol milik Brigadir J.
Dari penembakan ke arah atas ini, lalu oleh Ferdy Sambo diskenariokan seolah ada kejadian tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Sebab dalam sesi rekonstruksi yang diperagakan Bharada E ternyata tidak ada peristiwa baku tembak.
Dalam sesi reka ulang berikutnya, kemudian Ferdy Sambo terlihat memerintahkan Bharada E sambil bergerak maju ke arah Brigadir J untuk menembaknya.
Dalam peragaan adegan rekonstruksi tersebut, Brigadir J sama sekali tidak mencabut senjata api yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan setiap tersangka, Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo mempertahankan keterangan masing-masing.
“Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan,” kata Andi kepada kepada wartawan usai acara rekonstruksi.
Rekonstruksi kasus Brigadir J di Jakarta dilakukan di 2 lokasi, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian dari rekonstruksi di rumah Magelang yang dalam adegannya diperagakan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jakarta, ditemukan fakta bahwa Putri Candrwawati menjadi saksi kunci pembunuhan Brigadir J.
Karena timbulnya peristiwa berdarah ini dilakukan Ferdy Sambo dengan menembak Brigadir J berawal dari adanya laporan Putri yang mengaku terjadi pelecehan seksual. Mendengar laporan itu, Ferdy Sambo naik pitam karena merasa ajudannya tersebut dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya saat di Magelang.
Ini dipertegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut kejadian itu disulut masalah kesusilaan.
“Itu menjadi materi di penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Pada reka ulang kasus pembunuhan ini, Putri bersama empat tersangka lainnya memperagakan adegan di tiga lokasi, yakni dua tempat kejadian perkara (TKP) asli dan satu TKP pengganti.
Dari hasil rekonstruki itu terlihat jelas Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dan penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Bahkan Putri juga terungkap ikut terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana: Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
ARIEF RAHMAN MEDIA