Jurnal9.com
HeadlineNews

RUU PDP Melindungi Pemilik Data Pribadi dari Peretasan dan Serangan Siber

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate

RUU Perlindungan Data Pribadi mendapatkan persetujuan Pemerintah bersama DPR RI

JAKARTA, jurnal9.com –  Insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif, serta adanya penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin merupakan alasan untuk membentuk suatu regulasi terkait perlindungan data pribadi.

Hal itu yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam upaya melindungi hak-hak pemilik data pribadi Warga Negara Indonesia.

“Semua itu  diatur dalam Bab III Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut,” ungkap Johnny saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Adapun jenis-jenis data pribadi, lanjut Johnny, dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP disebutkan terbagi dua, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Ahmad Rizki Sadig mengatakan bahwa hak-hak pemilik data yang wajib diperhatikan masyarakat dalam RUU tersebut adalah hak memperoleh informasi (pasal 4), hak untuk mendapatkan akses (pasal 6), hak untuk memperbaiki (pasal 7), dan hak untuk menghapus data dan/atau menarik kembali persetujuan pemrosesan data (pasal 8 dan 9).

Baca lagi  Al Fatihah: Dialog Hamba dengan Allah Saat Shalat

Selanjutnya, hak untuk pembatasan proses data (pasal 12), hak untuk pemindahan data (pasal 14), hak untuk keberatan serta hak untuk profiling dan pembuatan keputusan secara otomatis (pasal 10).

Khusus hak-hak Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 14 dapat dikecualikan untuk:

a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem
pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan; atau
e. agregat data yang pemrosesan itu ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.

Pengecualian sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya, dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.

Sumber: Ant I ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Film ‘Vina Sebelum 7 Hari’ Berhasil Membuka Kembali Kasus Pembunuhan Vina yang Ada Kejanggalan

adminJ9

Pemerintah Putuskan Beberapa Daerah Turun Level PPKM dari 24 hingga 30 Agustus

adminJ9

Jokowi: Indonesia Berhasil Pangkas Regulasi dan Birokrasi yang Tumpang Tindih Melalui Omnibus Law

adminJ9

Leave a Comment