Jurnal9.com
BusinessHeadline

Rizal Ramli: Omnibus Law UU Cipta Kerja Menguntungkan Siapa? Ini Penjelasannya

JAKARTA, jurnal9.com – Ekonom senior Rizal Ramli menyoroti Omnibus Law UU Cipta Kerja cenderung memberikan kekuasaan secara konstitusional kepada oligarki Indonesia untuk memperbesar 100 kali lipat dari kekayaan yang dimilikinya sekarang.

Contoh kongkrit muatan UU Cipta Kerja itu mengacu pada perubahan aturan yang menguntungkan oligarki berkaitan dengan konsesi tambang dan soal kepemilikan tanah nantinya.

Munculnya oligarki ikut pada kekuasaan dalam suatu negara, kata Rizal Ramli, merupakan manifestasi pemerintahan yang buruk. Karena sifatnya pemerintahan yang elitis dan eksklusif yang beranggotakan pengusaha-pengusaha kaya. Pemerintahan seperti ini tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat luas.

“Konsesi tambang yang seharusnya sesudah 30 tahun dikembalikan ke negara, namun dalam UU Cipta Kerja ini, diatur supaya dapat perpanjangan dua puluh tahun secara otomatis. Siapa yang ada di belakang bikin undang-undang ini?,” kata Rizal dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa (21/10).

Sudah jelas dalam ihwal kepemilikan tanah yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, lanjut dia, bakal memberikan akses penumpukan kekayaan bagi oligarki Indonesia.

“Pasal untuk batasan kepemilikan tanah dihilangkan di dalam UU Cipta Kerja. Dan memberikan konsesi penambahan waktu kepemilikan tanah menjadi 90 tahun,” ungkapnya.

“Jangan lupa penguasaan tanah itu terkait dengan kredit, saudara Bahlil [Kepala BKPM] dapat konsesi 1 juta hektare, tanah itu 10 miliar meter persegi, divaluasi 10 miliar persegi nilainya Rp100 triliun, lisensinya Pak Bahlil bisa dapatkan kredit 70 persen Rp70 triliun, pengusaha biasanya dipakai di daerah itu paling Rp10 sampai Rp20 triliun sisanya dia flip lagi ke mana,” papar Rizal.

Memang dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. “Siapa orang yang diuntungkan?  ya kalangan oligarki. Dan siapa orang yang dirugikan ya rakyat banyak,” tegasnya.

Baca lagi  Tanah Pulau Rempang Milik Siapa? Penduduk Asli Kok Digusur

Tak heran jika Bank Dunia sekarang menyatakan mendukung, meski awalnya sempat menolak. Tahu alasannya apa kok sekarang Bank Dunia berubah setuju. Kini Bank Dunia menilai Undang-Undang Cipta Kerja dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang di Indonesia.

Menurut Bank Dunia, UU Cipta Kerja menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk berinvestasi.

Karena alasan ini, Bank Dunia menganggap UU Cipta Kerja dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.

Bank Dunia juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera.

ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

MenkopUKM Resmikan ‘Tani Bangga Store’ Milik Koperasi Petani Binaan LPDB-KUMKM

adminJ9

Pro Kontra Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres 2024

adminJ9

KemenkopUKM Gandeng Mastercard dan Mercy Corps Indonesia Perkuat Digitalisasi 40.000 UMKM

adminJ9

Leave a Comment