Jurnal9.com
News

PSBB di Surabaya, Sidoarjo, Gresik Mulai Diberlakukan pada 28 April 2020

Suasana jalan Tunjungan tampak lengang jelang diberlakukannya PSBB di kota Surabaya  (foto: Times)

SURABAYA, jurnal9.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik berlaku mulai 28 April 2020.

“PSBB ini berlaku efektif mulai 28 April 2020 hingga 14 hari ke depan, 11 Mei 2020. Sebagaimana tertuang pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan covid-19 di Provinsi Jawa Timur,”  ujarnya usai penyerahan Pergub tentang PSBB tersebut di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis malam.

Sebelum efektif diberlakukan, lanjut Khofifah, perlu dilakukan sosialisasi PSBB dahulu selama tiga hari untuk masing-masing kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Gubernur Jatim ini menjelaskan, jika pada masa pemberlakuan PSBB efektif berkurang jumlah pasien terkonfirmasi positif corona, maka PSBB bisa dicabut sesuai waktunya. Tapi jika pemberlakuan PSBB ini masih kurang berjalan sesuai target, maka bisa saja akan diperpanjang.

“Harapan kita semua, masa PSBB ini dapat berhasil. Meski nantinya sukses, tapi protokol kesehatan dan physical distancing harus tetap berjalan,” tegas mantan Menteri Sosial ini.

Menanggapi mengenai sanksi pada saat penerapan PSBB, menurut Khofifah, lebih detail dan mengikat adalah sanksinya tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Khofifah memberi contoh, kalau ada keramaian di cafe, maka izin untuk mengoperasikan sebuah institusi usaha itu harus berdasarkan Perwali dan Perbup setempat.

“Kalau sudah diberlakukan PSBB, maka ada tahapannya. Misalnya berawal ada teguran lisan, berikutnya ada teguran tertulis, berikutnya ada pencabutan sementara, sampai pencabutan permanen. Dan kewenangan itu ada di Pemkab dan Pemkot,” jelas dia.

Baca lagi  Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid untuk Penempatan di Uni Emirat Arab

Gubernur Jatim ini juga menegaskan format keputusan gubernur bisa berbeda-beda untuk kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. “Karena dari masing-masing 31 kecamatan di Surabaya semuanya terdampak covid-19. Sehingga PSBB di kota Surabaya diberlakukan penuh. Berbeda dengan Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, yang terdampak sebagian daerah saja,” paparnya.

Ketentuan dalam PSBB ini, ada beberapa tempat usaha yang boleh dan tidak boleh beroperasi, serta ada aturan perubahan jam operasional.

Tidak membuat semua aktifitas berhenti total, namun ada yang tetap bisa beroperasi. Seperti tempat toko penjual kebutuhan pokok pasar, minimarket dibatasi jam operasionalnya tidak boleh sampai malam. Ini diatur sesuai daerah masing-masing.

Di tempat terpisah, Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi mengatakan ada target yang harus dipenuhi saat menerapkan PSBB di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik).

“Karena kalau melihat Permenkes 9/2020, dan draft keputusan gubernur, memang ada target yang harus dicapai saat pemberlakuan PSBB,” ucapnya.

Ada empat target yang harus bisa dicapai dalam pemberlakuan PSBB di kota Surabaya Raya,  pertama ada penurunan jumlah kasus corona. Kedua, ada penurunan jumlah kematian korban corona. Ketiga, transmisi penularan. Dan keempat,  harus melakukan kajian epidemiologis.

“Kita tinggal melakukan kajian berapa targetnya selama 14 hari berlakunya PSBB. Ini keputusan Gubernur Jawa Timur,” cetus Joni.

Dari target itu, menurut dia, bisa melihat hasil kajiannya. “Apakah ada efeknya terhadap sosial, agama, budaya dan lainnya.”

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

DPR: Aturan PSBB Pusat dan Daerah Tak Sinkron Bikin Masyarakat Bingung

adminJ9

Herry Wirawan Perkosa 13 Santri, Dituntut Hukuman Mati: Apa ini Psikopat?

adminJ9

“Omong Kosong Kalau Ada yang Mengatakan Saat ini di Indonesia Terjadi Islamofobia”

adminJ9