Jurnal9.com
Headline News

Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penista Agama, Kini Jadi Pemulung di Amerika Serikat

Pendeta Saifuddin Ibrahim saat memungut sampah plastik yang kemudian dimasukkan ke dalam keranjang

JAKARTA, jurnal9.com – Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Ben Moses yang kabur ke Amerika Serikat (AS) setelah melakukan penistaan agama dengan ujaran kebencian yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut agar menghapus 300 ayat Alquran.

300 ayat Al-Quran itu, kata Saifuddin, telah memicu hidup intoleran dan menjadi penyebab munculnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Pernyataan Saifuddin Ibrahim lewat tayangan Youtube pada Maret 2022 lalu itu bikin heboh publik karena memancing kemarahan umat Islam.

Karena menghina Islam, kemudian pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bersembunyi di AS ini menjadi tersangka atas kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

Meski sudah jadi tersangka, Saifuddin Ibrahim berkali-kali dari tempat persembunyiannya di AS terus bikin konten ujaran kebencian dengan menghina Islam.

Kabar terbaru, dalam tayangan video Youtube-nya, pendeta Saifuddin telah menjalani kehidupan sebagai pemulung di AS.

Dalam video itu Saifuddin melakukan kegiatannya sedang memulung botol kemasan bekas di tempat sampah. Dalam akun Youtube pribadinya itu diberi judul “Jadi Pemulung di Amerika, Kumpulkan Botol”.

Dalam video yang berdurasi 7 menit 14 detik itu, terlihat Saifuddin bersama rekannya sedang memilah sejumlah botol dan memasukkan ke dalam keranjang yang dibawanya.

“Nah, itu dibuka, yang plastik-plastik, yang kaleng-kaleng,” kata pria perekam video itu kepada Saifuddin.

Setelah itu, Saifuddin segera memisahkan kumpulan kaleng dan botol dari plastik yang dia bawa, lalu dimasukkan ke dalam wadah sesuai permintaan perekam video tersebut..

Seusai memisahkan barang-barangnya, Saifuddin memberikan pesan dalam videonya.

“Oke saudara-saudara, walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada,” kata Saifuddin.

Baca lagi  Jaksa Kesal, HRS Ngejek dengan Kata Pandir dan Dungu dalam Sidang Pembacaan Eksepsi

“Yesus datang untuk orang yang berdosa. Bukan orang benar. Yesus datang untuk menyembuhkan orang sakit. Terima kasih, Tuhan Yesus memberkati,” ucap dia mengakhiri videonya.

Tersangka penista agama 

Dalam kasus ujaran kebencian ini, Dir Siber Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian pada Senin, 28 Maret 2022.

Polri menjerat Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.

Serta, Pasal 156 KUH Pidana, atau Pasal 156 a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman enam tahun penjara.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Sering Mengigau Saat Tidur, Bisa Disebabkan Stres dan Gangguan Otak?

adminJ9

Pemerintah Siapkan Dasar Hukum Pidana dan Perdata untuk Berantas Pinjol Ilegal

adminJ9

Pemerintah Fasilitasi Produk UMKM Masuk Kanada lewat e-dagang

adminJ9