Jurnal9.com
News

8 Partai Politik di DPR Kompak Menolak Sistem Pemilu Coblos Partai

Delapan dari sembilan partai yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024

JAKARTA, jurnal9.com – Delapan dari sembilan partai politik (parpol) di DPR kompak menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup yang mencoblos gambar partai.

Kedelapan parpol itu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mereka secara bersama-sama menandatangani pernyataan sikap yang menolak sistem proporsional tertutup yang mencoblos gambar partai. Kecuali hanya PDI Perjuangan (PDIP) parpol parlemen yang tak ikut menandatangani pernyataan tersebut.

Melalui pernyataan sikap itu, mereka mengatakan semenjak Reformasi 1998 Indonesia terus mencoba menyempurnakan sistem pemilu. Ini bisa dilihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Lewat putusan itu, Indonesia mempunyai pemilu sistem proporsional terbuka, sehingga masyarakat bisa memilih langsung wakilnya di DPR dan DPRD.

Adapun Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam pidato akhir tahun 2022 lalu, menyatakan kemungkinan Pemilu 2024 akan kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup. “Pada Pemilu 2024, masyarakat hanya memilih gambar parpol. Dan nantinya parpol yang menunjuk kadernya di DPR RI dan MPR seperti dulu,” ujarnya.

Alasan 8 parpol itu mengaku tak mau melihat kemunduran demokrasi. Sebab sistem proporsional tertutup ini mangajak masyarakat seperti beli kucing dalam karung.

Mereka pun menyatakan tiga poin sikap. Pertama, mereka berkomitmen akan mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.

“Kedua kami meminta MK untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” ucap Tulus Sukariyanto, anggota DPR RI dari Partai Hanura, Selasa (3/1/2023).

Ketiga, mereka mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai amanat UU, tetap independen, hanya mewakili kepentingan rakyat dan negara.

Ada 14 nama yang menandatangani pernyataan sikap tersebut, yaitu Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Kahar Muzakkir, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR Desmond J. Mahesa. Lalu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Robert Rouw, Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI/Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin.

Baca lagi  Ketika Cinta Bersemi Kembali di Usia Senja: Pasangan Anwar Usman - Idayati

Berikutnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Hasan, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Saleh Partaonan Daulay, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Achmad Baidowi, dan Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal.

Sementara itu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan mendukung wacana penerapan sistem pemilu proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.

Dalam Kongres V PDIP, kata Hasto, sudah memutuskan sistem proporsional tertutup lebih sesuai dengan amanat konstitusi. Dan UUD 1945 menyebutkan anggota DPR dan DPRD berasal dari partai politik.

Dia berpendapat, banyak keuntungan dari sistem pemilu proporsional tertutup, terutama dalam hal penciptaan keorganisasian partai yang lebih baik. “Hal tersebut [sistem pemilu proporsional tertutup] akan mendorong proses kaderisasi partai politik dan berdampak pada mencegah berbagai bentuk liberalisasi politik,” kata dia.

“Selanjutnya sistem pemilu proporsional, juga memberikan insentif bagi meningkatkan kinerja di DPR,” kata Hasto dalam jumpa pers yang diselenggarakan secara daring, Jumat (30/12/2022).

Selain itu, menurut dia, banyak dampak positif dalam penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup, dalam hal ini pencegahan kecurangan hingga biaya pemilu itu sendiri.

“Karena ini [Pemilu 2024] adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan bisa ditekan dan yang terpenting di tengah persoalan perekonomian kita, biaya pemilu bisa jauh ditekan, sehingga akan menghemat secara signifikan biaya pemilu,” tuturnya.

Namun Hasto mengaku akan menyerahkan segala aturan terkait sistem pemilu ini kepada DPR. “Bagaimanapun DPR merupakan pembuatan peraturan perundang-undangan. Hal ini sekiranya jadi ranah dari DPR RI terkait sistem pemilu tersebut,” tutupnya.

RAFIKI ANUGERAHA M

 

Related posts

PDIP Cemas Melihat Sikap Jokowi yang Mendua Dukung Capres 2024

adminJ9

Ini Aturan Terbaru dalam PPKM Level 4: Pemerintah Cabut Istilah PPKM Darurat

adminJ9

KemenkopUKM Adakan Pelatihan SDM bagi KUMKM di Tasikmalaya

adminJ9