Jurnal9.com
Headline News

Pemerintah Memberlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat 11 – 25 Januari 2021

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat untuk daerah kabupaten kota maupun provinsi yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah membuat kriteria pembatasan masyarakat itu sesuai undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020,” ujarnya usai rapat terbatas di Istana Presiden, Rabu (6/1/2021).

“Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di Provinsi Jawa – Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari parameter yang ditetapkan pemerintah,” tegas Airlangga.

Pembatasan aktivitas yang dimaksud meliputi:

Pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.

Airlangga mengungkapkan alasan pemerintah memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat karena kasus covid-19 di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dalam sepekan terakhir.

Dia menyebutkan pada akhir Desember terjadi lonjakan kasus covid-19 yang jumlahnya mencapai 48.434 kasus dalam kurun satu pekan. Sedangkan pada awal Januari meningkat menjadi 51.986 dalam kurun satu pekan.

Baca lagi  Kaldera Toba Diakui UNESCO Sebagai Global Geopark Baru

Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya 54 kabupaten/kota yang memiiki risiko tinggi, 380 kabupaten/kota risiko sedang dan 57 kabupaten/kota risiko rendah, dan 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.

“Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU, serta terkait positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sekitar 14,2 persen,” paparnya.

Airlangga juga menjelaskan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat itu diterapkan untuk provinsi atau kabupaten/kota yang masuk kriteria sebagai berikut:

  • Tingkat kematian akibat covid-19 di atas 3 persen dari rata-rata tingkat kematian nasional.
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.
  • Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen serta keempat tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

“Upaya pemerintah ini untuk membendung penularan kasus covid-19. Aturan ini berlaku di Pulau Jawa – Bali mulai 11 – 25 Januari 2020.

“Ini bukan pelarangan kegiatan. Tetapi ini adalah pembatasan,” tegasnya.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Masalah Likuiditas Koperasi Jadi Pemicu Rush Money

adminJ9

Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Gara-Gara Unggahan Medsos ini

adminJ9

Perjuangan Kiai As’ad Saat Peristiwa 10 November Gerakkan Bajingan untuk Bertempur

adminJ9