Jurnal9.com
Business

Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional, KemenKopUKM Lakukan Transformasi Kebijakan

JAKARTA, jurnal9.com – Staf Khusus Menteri Koperasi dan Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, Agus Santoso mengatakan dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional, KemenKopUKM melakukan transformasi dan penguatan kebijakan di internal Kementerian maupun di dua Badan Layanan Umum, yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) dan Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM).

Transformasi organisasi dan penguatan kebijakan tersebut, dimaksudkan sebagai upaya implementasi Undang-Undang Cipta Kerja untuk mendorong penguatan kapasitas usaha Koperasi dan UMKM, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan dan penumbuhan usaha baru.

Menurutnya, Menteri Koperasi dan UKM mendorong UMKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya dengan cara menggabungkan ke wadah koperasi agar lebih efektif didukung pembiayaan serta pendampingan LPDB-KUMKM.

Menteri Koperasi dan UKM, lanjut Agus, juga melakukan reformasi layanan penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM yang diperkuat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMK.

Adanya reformasi itu, tegas dia, penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM diharapkan lebih mudah, lebih cepat, dan tepat sasaran.

Pihak KemenkopUKM, kata dia, memperkuat keberpihakannya kepada koperasi dengan mengeluarkan kebijakan agar mulai 2020 ini LPDB-KUMKM lebih fokus menyalurkan dana bergulir kepada koperasi, kemudian disalurkan kepada anggotanya.

“Kebijakan keberpihakan kepada koperasi tersebut tercermin dari jumlah penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM kepada koperasi pada 2020 yang mencapai Rp 2 triliun atau tumbuh sebesar 16% dibandingkan 2019.”

“Jumlah tersebut merupakan capaian sejarah baru penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM yang tertinggi sejak 2008, ” tegas Agus dalam pemaparan ‘Outlook 2021 Adaptasi dan Transformasi KUMKM’ di Jakarta belum lama ini

Jika LPDB-KUMKM bertugas mendukung pengembangan usaha dari sisi pembiayaan, jelas Agus, maka BLU yang lain – LLP-KUMKM bertugas memberikan layanan promosi dan pemasaran kepada Koperasi dan UMKM.

Dalam meningkatkan layanan agar Koperasi dan UMKM bisa naik kelas, maka kebijakan transformasi Kemenkop UKM pada 2020, LLP-KUMKM bertransformasi melakukan peningkatan layanan pendampingan, pelatihan, pelaksanaan pameran, kurasi produk, serta trading house untuk pasar domestik dan pasar ekspor.

 

Transformasi LLP-KUMKM juga dilakukan untuk membantu KUMKM menangkap beberapa peluang pasar. Antara lain mulai tahun ini 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa Kementerian/ Lembaga, BUMN dan BUMD diarahkan untuk produk UMKM.

Baca lagi  KemenkopUKM Luncurkan Template Anggaran Dasar Pendirian Koperasi

Selain itu merespon perubahan perilaku konsumen yang beralih dari pasar konvensional ke pasar digital. Sebab di era pandemi, sebanyak 42 persen UMKM menggunakan sosial media/digital platform. Untuk mendukungnya perlu dilakukan proses onboarding, digitalisasi pemasaran dan transaksi keuangan.

Peluang lain perlu pemenuhan kebutuhan konsumen yang bergeser ke produk alat kesehatan, makanan sehat, homecare, serta produk yang terjamin kualitasnya melalui proses sertifikasi halal.

Tranformasi Digital UMKM

Agus Santoso menjelaskan digitalisasi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, meliputi komunikasi, informasi, transaksi (keuangan, pemasaran, dan pembayaran). Program digitalisasi UMKM ini perlu peningkatan kapasitas SDM, perbaikan proses bisnis, perluasan akses pasar dan penciptaan local heroes/prime movers.

“Saat ini sekitar 16 persen atau 10,25 juta pelaku usaha UMKM yang sudah terhubung ke ekosistem digital, pencapaian tersebut melebihi target 10 juta UMKM di akhir 2020 yang terhubung dengan ekosistem digital,” tegas Agus.

Ia juga menjelaskan bahwa transformasi dilaksanakan di tubuh KemenKopUKM, struktur organisasi Eselon 1-nya dirampingkan dari semula 6 Kedeputian menjadi 4 Kedeputian pada 2021, yaitu Deputi Bidang Kewirausahaan, Deputi Bidang Perkoperasian, Deputi Bidang Usaha Mikro, serta Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.

Peran Deputi Bidang Perkoperasian, terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan koperasi yang lebih efektif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM ini merupakan upaya penguatan usaha dengan menekankan aspek-aspek penting yang harus diperhatikan oleh koperasi. Aspek-aspek penting untuk implementasi tujuh prinsip koperasi, compliance based, prudential dan risk based dalam pengelolaan usaha koperasi, termasuk perhatian terhadap APU-PPT.

“Selanjutnya dalam peraturan ini juga diatur pengelompokkan pengawasan koperasi berdasarkan 4 klasifikasi usaha koperasi yaitu buku 1, 2, 3, dan 4″ kata Agus.

Selain itu, menurut Agus, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pengembangan koperasi semakin dipermudah. Antara lain syarat pendirian koperasi primer yang menjadi minimal 9 orang, penguatan digitalisasi koperasi, serta pengembangan koperasi dengan prinsip syariah.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

MenkopUKM: Dorong UMKM Naik Kelas, Plafon KUR Akan Naik hingga Rp20 Miliar

adminJ9

KemenkopUKM Sosialisasikan Percepatan Implementasi PP No 7/2021 Bagi Pelaku UMKM di Bandung

adminJ9

Sri Mulyani: Utang Indonesia Hingga Februari 2022 Tembus Rp7.014 Triliun

adminJ9

Leave a Comment