Jurnal9.com
News

Masalah Likuiditas Koperasi Jadi Pemicu Rush Money

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui pandemi Covid-19 berdampak besar pada sektor keuangan, seperti Bank, Industri Keuangan, Non Bank (Koperasi), dan Pasar Modal. Koperasi yang anggotanya bergerak di bidang UMKM juga terpukul sebagai konsekuensi pembatasan aktivitas masyarakat yang mengakibatkan penurunan omzet.

“Pelaku UMKM tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada Koperasi, dan terjadilah Resiko Debitur Default (Gagal Bayar),” tutur Teten dalam Webinar Nasional “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kinerja Koperasi”, Selasa (29/9).

Likuiditas Koperasi terganggu karena ada peningkatan penarikan dana anggota yang cukup signifikan, tetapi tidak diimbangi dengan pemasukan dari pembayaran pinjaman anggota. Hal ini berdampak besar pada ketidakpercayaan anggota terhadap Koperasi, yang pada akhirnya terjadi Rush Money dan masalah hukum.

“Oleh karenanya, untuk mengatasi permasalahan saat ini, kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di antaranya Subsidi Bunga, Penempatan Dana Pemerintah, Restrukturisasi Kredit, Penjaminan Kredit Modal Kerja Baru, Pembiayaan Investasi kepada Koperasi melalui LPDB, diperlukan,” ujar Teten.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, diketahui bahwa Koperasi mengalami permasalahan utama pada permodalan (46%) dan penjualan (36%), sedangkan permasalahan produksi dan distribusi sebesar 7% serta bahan baku 4%. Atas dasar itu, dibutuhkan pinjaman modal kerja, relaksasi kredit, kelancaran distribusi, dan kepastian permintaan.

Dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah mencanangkan program PEN dengan penganggaran sebesar Rp695,20 triliun. Sektor UMKM mendapat alokasi dana sebesar Rp123,46 triliun.

Program dirancang terdiri 3 kategori, yakni KUMKM yang berstatus dampak bertahan mendapat insentif pajak, menurun mendapat relaksasi dan restrukturisasi kredit, perluasan pembiayaan serta digitalisasi dan offtaker. Sedangkan KUMKM yang berstatus dampak bangkrut mendapat; Bantuan Langsung Tunai.

Baca lagi  Bank Dunia Dulu Tolak Omnibus Law, Ada Apa Sekarang Kok Berubah Setuju?

MULIA GINTING

 

 

Related posts

Didi Kempot Meninggal Karena Jantung, Ini Penjelasan Kenapa Terjadi Mendadak?

adminJ9

Adri: Alumni IKOPIN Harus Bangga, Jadi Sarjana Ekonomi Plus Koperasi

adminJ9

Penilaian Greg Fealy Keliru, Wamenag: Pendekatan Negara Itu Penguatan Moderasi

adminJ9

Leave a Comment