Jurnal9.com
News

Mulai Hari ini Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang

Pengikut FPI saat melakukan unjukrasa di Patung kuda Jakarta

JAKARTA, jurnal9.com – Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi.

Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam sebuah konferensi pers hari ini.

“Pemerintah melarang aktivitas FPl dan menghentikan kegiatannya, karena FPI tidak memiliki legal standing,” kata Mahfud, Rabu (30/12).

Mahfud menjelaskan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI, karena secara hukum FPI belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.

Menurut Menko Polhukam, pemerintah juga menilai FPI telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, misalnya sweeping, povokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan.

“Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini,” tegasnya.

RAFIKI ANUGERAHA M

Baca lagi  PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Ini Aturan Terbaru

Related posts

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap karena Diduga Menerima Suap

adminJ9

KemenkopUKM Mengapresiasi Pelaku UMK Milenial Papua Andalkan Produk Lokal

adminJ9

Adi P: Sejak Awal Pernyataan Menkopolhukam Mahfud Soal Rizieq Shihab Blunder

adminJ9

Leave a Comment