Jurnal9.com
Business

Mulai 1 Februari Beli Pulsa, Kartu Perdana, Voucer Dikenai Pajak, Ini Penjelasannya

JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Mereka menyatakan beleid tak berisi soal ketentuan baru mengenai pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

“Pulsa itu selama ini sudah terutang PPN. Jadi bukan hal yang baru. Dari jasa telekomunikasi itu kita dapat PPN besar. Dari Telkomsel, Indosat dan lain-lain. Itu sudah masuk (PPN-nya),” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama pada Jumat (29/1/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasila Atas Penyerahan Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer.

Dalam Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu diatur soal pungutan PPN bagi pulsa dan kartu perdana. Besaran PPN itu dihitung dengan mengalihkan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.

Adapun dalam Pasal 13 ayat 2 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.

Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021 ini. namun Yoga menilai telah terjadi kesalahan interpretasi atas penerbitan PMK tersebut.

Menurutnya aturan itu diterbitkan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi pengecer pulsa. Sebab mereka tak perlu lagi memungut PPN dari konsumen.

“Sekarang ini dengan adanya PMK itu, jalur pengenaan PPN-nya hanya dibatasi untuk distributor tingkat 2, sedangkan pengecer [pulsa] tidak ditarik PPN dari konsumen,” ujarnya.

Baca lagi  Jokowi: Inflasi Jadi Momok Semua Negara, Indonesia Tahu Cara Menghadapinya

Distributor tingkat 2 tersebut, tegas Yoga, adalah pembeli pulsa dari pedagang besar atau distributor tingkat 1 yang pelanggannya pengecer.

“Jelasnya dari perusahaan telekomunikasi yang memproduksi pulsa, kemudian ke distributor utama. Berikutnya baru kemudian ke distributor tingkat 2, pengecer baru sampai ke customer. Selama ini aturan setiap rantai harus memungut PPN,” tegasnya.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

KemenkopUKM dan Pemkab Purbalingga Lakukan Sinergi Program Bidang KUMKM

adminJ9

KemenkopUKM Dukung Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Berbasis SDA

adminJ9

Meski Acaman Resesi Ekonomi Global, Integra Indocabinet Catat Penjualan Rp 1,98 Triliun

adminJ9

Leave a Comment