Grace Natalie, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
JAKARTA, jurnal9.com – Ahli Hukum Tata Negara, Juanda menanggapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) untuk menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen semestinya diubah sebelum Pemilu 2024. DPR dan pemerintah sebenarnya tak membutuhkan waktu yang lama untuk merevisinya.
“Merevisi ambang batas parlemen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini bisa dilakukan hanya hitungan hari: 2 – 3 hari bisa selesai. Tapi hal ini kembali pada kepentingan anggota DPR itu sendiri. Kalau merasa ini penting, sebenarnya bisa dilakukan dengan cepat,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Dia menilai MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan Perludem terkait ambang batas parlemen 4 persen.dengan tujuan untuk mencegah atau meminimalisir terbuangnya suara rakyat.
MK menyatakan hal tersebut melalui putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
“Pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase 4 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu,” jelas Juanda.
Sehingga MK, lanjut dia, memutuskan DPR sebagai pembuat UU harus merevisi ambang batas parlemen itu sebelum Pemilu 2029. Keputusan MK tak berpengaruh pada ambang batas parlemen Pemilu 2024 ini.
Putusan MK itu diapresiasi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie. “Kami mengapresiasi putusan MK. Dan teman-teman Perludem sebagai upaya agar tidak ada suara rakyat yang terbuang,” ucapnya.
“Banyak suara partai nonparlemen yang selama ini tidak dianggap karena belum memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Padahal suara partai-partai nonparlemen yang berada di luar DPR jumlahnya cukup besar. Kalau digabung mencapai 9,79 persen,” jelas Grace.
Karena itu, menurut dia, aturan ambang batas parlemen, supaya disesuaikan sehingga dapat mengakomodir semua pihak. “Justru kami mengajukan agar dibuat ambang batas fraksi.”
Grace menegaskan dirinya mengusulkan agar kebutuhan suara minimum digunakan hanya untuk membentuk fraksi sendiri dalam DPR. Sehingga suara pemilih tidak terbuang, kendati partai-partai yang gagal meraih jumlah suara tertentu harus digabungkan dalam satu fraksi.
“Ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional itu diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai aturan tersebut telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih,” ucap Grace.
Sementara itu Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno MK pada Kamis (29/2/2024) mengatakan berdasarkan dalil pemohon yang pada pokoknya ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau presentase ambang batas parlemen yang tidak disusun dengan dasar metode dan argumen yang memadai dan dapat dipahami oleh MK.
GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA