Jurnal9.com
News

Menag Apresiasi Langkah Tabayyun Banser terkait Yayasan Diduga HTI

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi langkah tabayyun atau klarifikasi yang dilakukan Banser PC Ansor Bangil, berkenaan dengan dugaan penghinaan terhadap tokoh NU Habib Luthfi oleh akun media sosial seorang guru di yayasan lembaga pendidikan Islam di Rembang.

Yayasan tersebut diduga menjadi tempat penyebaran ideologi Hizbut Tahrir Indonesia4 (HTI) yang keberadaannya dilarang pemerintah.

“Saya memberi apresiasi atas langkah tabayyun yang dilakukan Banser PC Ansor Bangil yang mengedepankan cara-cara damai dalam menyikapi gesekan yang terjadi di masyarakat terkait masalah keagamaan,” tutur Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (22/08).

Menag kembali mengingatkan agar masyarakat berhati-hati bermedia sosial dan tidak menggunakannya untuk mengumbar kebencian, cacian, apalagi terkait isu keagamaan yang sangat sensitif. Tidak ada ruang berkembangnya ideologi apapun yang dimaksudkan pengganti Pancasila sebagai ideologi negara.

“Setiap umat beragama harus memiliki komitmen kebangsaan atas dasar Pancasila dan UUD 1945 yang telah menjadi kesepakatan bersama. Kesalehan beragama tidak boleh dihadap-hadapkan dengan kesetiaan dalam bernegara,” katanya seperti dijelaskan Humas Kemenag.

Menag sangat menghargai partisipasi masyarakat, seperti ditunjukkan Banser Bangil, dalam menjaga kerukunan dan mengawal komitmen kebangsaan, dan tetap berpegang pada koridor hukum. “Ini tentu contoh yang baik. Kalau ada pelanggaran dan penyimpangan, memang seyogyanya diserahkan pada proses hukum berlaku, hindari aksi kekerasan,” ujarnya.

Kankemenag Pasuruan sudah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan penghinaan dan penyebaran ideologi HTI di wilayah tersebut. “Aparat kami di Kanwil Jatim dan Kankemenag Pasuruan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, untuk menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan.”

MULIA GINTING

Baca lagi  Trump Terang-Terangan Ingin Kuasai Cadangan Minyak dan Gas Venezuela

Related posts

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas, Diganti Jadi Satgas Penanganan Covid-19

adminJ9

Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Saat Idul Fitri, Keluarga Tak Ada yang Jemput

adminJ9

Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan

adminJ9

Leave a Comment