Jurnal9.com
News

Manfaat Kartu Nikah Digital: Kalau Ngaku Belum Nikah, Dicek Nanti Ketahuan dari Kartu ini

Ilustrasi Kartu Nikah Digital

Kartu Nikah Digital dapat menghindari dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.

Susah mau nipu. Kalau mengaku; oh saya belum nikah, dicek nanti ketahuan dari kartu tersebut.”

JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan Kartu Nikah Digital pada akhir Mei mendatang.

Peluncuran Kartu Nikah Digital ini rencananya dilaksanakan bersamaan dengan kick off enam KUA Piloting di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki, menjelaskan bahwa Kartu Nikah Digital ini memiliki banyak manfaat. “Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut,” ujar Muharam di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (19/5/2021).

Kedua, dengan Kartu Nikah Digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.

“Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” lanjut Muharam.

Ketiga, keberadaan Kartu Nikah Digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

“Selain itu, Kartu Nikah Digital dapat menghindari dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. Susah mau nipu. Kalau mengaku oh saya belum nikah, dicek nanti ketahuan dari kartu tersebut,” tegasnya.

“Jadi [Kartu Nikah Digital] ini juga memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui Kartu Nikah Digital tadi. Biasanya pada hotel atau tempat berlogo syariah pasti mereka bertanya,” ia menambahkan.

Menurut Muharam, kehadiran Kartu Nikah Digital akan mempercepat layanan bagi pasangan pengantin. Sebab pasangan pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahannya bisa menerima Kartu Nikah Digital secara online yang dikirim pihak KUA kepada pasangan pengantin melalui nomor WhatsApp maupun alamat email.

Baca lagi  Selama 1,5 Tahun Tersangka Tidur Serumah dengan Mayat Korban Mutilasi

“Begitu selesai melakukan akad nikah, maka pihak KUA bisa mengeksekusi Kartu Nikah Digital yang kemudian dikirim kepada pasangan pengantin melalui layanan online seperti WhatsApp atau melalui email. Itu sudah terakses dari pihak KUA bisa langsung mengirim ke nomor telepon atau email yang didaftarkan. Itu sudah mengurangi waktu, biaya. Dari sisi kecepatan pun cepat,” cetusnya.

RAFIKI ANUGERAHA  M

Related posts

Kisruh Mobil PCR, PDI-P Soroti Kaitan Rivalitas Politik Khofifah dengan Risma

adminJ9

#MakzulkanJKWBubarkan PDIP Trending, RUU HIP Ide Megawati?

adminJ9

PDI-P yang Usulkan Hak Angket, Belum Apa-Apa Sudah Ragu, JK: Ada Apa?

adminJ9