Jurnal9.com
Headline News

Luhut Laporkan Haris dan Fatia ke Polisi, Haris Siap Melawan: Ada Bukti Tandingan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti-bukti terkait laporannya menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Luhut lakukan gugatan terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, sebesar Rp 100 miliar atas dugaan pencamaran nama baik dan penyebaran berita bohong soal dirinya disebut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

“Selain laporkan tindak pidana, perdatanya juga supaya dia suruh bayar Rp 100 miliar. Nanti [uang Rp 100 miliar] saya akan berikan untuk orang-orang yang membutuhkan di Papua,” kata Luhut kepada wartawan seusai menghadap penyidik Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Luhut juga menantang kedua aktivis, Haris dan Fatia, itu untuk mengecek jumlah kekayaan yang dimilikinya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara  Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya akan membuktikan bahwa saya benar. Silakan saja membuka ke media tentang harta kekayaan saya yang ada di KPK. Termasuk jika saya kekayaan di perusahaan tambang di Papua,” ungkap Luhut.

Haris Azhar

Haris siap buktikan

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lokataru Haris Azhar menyatakan sudah siap dengan sejumlah bukti tandingan untuk menghadapi Luhut.

Bukti yang berkaitan soal dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang emas di Blok Wabu di Papua.

“Insyaallah saya sudah siap [buktikan],” kata Haris Azhar memberikan penjelasan kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Haris menyampaikan hal itu untuk merespon pernyataaan Luhut yang menantangnya beradu bukti di pengadilan.

Sampai saat ini Haris mengaku sebagai pihak terlapor belum mendapat undangan panggilan polisi. “Belum, paling besok,” ujarnya.

Baca lagi  Kolang Kaling Sangat Baik untuk Cegah Osteoporosis dan Turunkan Berat Badan

Diberitakan sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu diterima penyidik dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Luhut menyebut Haris Azhar dan Fatia telah mencemarkan nama baiknya, bahkan memberikan dampak buruk kepada nama baik keluarganya. Selain melaporkan tindak pidana, Luhut juga mengajukan gugatan perdata kepada keduanya sebesar Rp 100 miliar.

Laporan dibuat setelah Luhut merasa tak puas atas jawaban Haris dan Fatia dalam dua kali somasi. Dugaan tindak pidana disebut terdapat dalam video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada’ di akun Youtube Haris Azhar.

Dalam video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Fatia menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain tambang di kawasan tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.

Haris Azhar mengatakan data-data soal Luhut perihal dugaan tambang di Papua, bukan hal baru.

“Laporannya sudah dipublikasi di website Jatam, KontraS, Walhi, dan lain-lain. Laporan mereka ada sumber datanya,” kata Haris.

Luhut pun menantang Haris dan Fatia membuktikan tudingan mereka di Pengadilan.

“Jadi biarlah dibuktikan di Pengadilan, nanti kalau saya salah, ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah, ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum,” kata Luhut usai memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Amnesty Minta Pemerintah Indonesia Penuhi Hak Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh

adminJ9

KUHP Lama Warisan Belanda: Banyak Menyimpang Asas Hukum Pidana

adminJ9

Pemerintah Subsidi Biaya Haji? Ini Berita Sangat Menyesatkan

adminJ9