Ilustrasi Pemilu 2024
JAKARTA, jurnal9.com – Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menilai menunda Pemilu 2024 tidak memiliki dasar hukum dan konstitusi.
Jika Pemilu 2024 ditunda, berarti pengusul menggunakan Pasal 12 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang,”
Demikian yang disampaikan Peneliti pada LP3ES, Herlambang P Wiratraman dalam acara diskusi webinar bertema ‘Menunda Pemilu, Membajak Demokras’ yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
“Tapi kan sampai hari ini presiden tidak pernah bilang ada keadaan berbahaya,” kata Herlambang.
Kemudian menggunakan Pasal 7 UUD 1945 bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
“Dari sisi ini sudah cukup memberi panduan kepada penyelenggara pemerintahan. Kalau mau mengakhiri masa jabatannya harus sudah siap-siap,” ujarnya.
Namun sampai sejauh ini dua pasal pada UUD 1945 itu, tegas Herlambang, belum bisa menjadi landasan hukum untuk menunda Pemilu 2024 nanti.
Herlambang mengatakan jika alasannya soal perekonomian Indonesia saat ini belum berjalan normal karena terimbas pandemi covid-19. Sehingga jika Pemilu 2024 dilaksanakan akan berpengaruh pada situasi ekonomi yang membuat defisit anggaran makin dalam.
“Pendapat ini dikemukakan Wakil Ketua Umum DP Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng. Kalau alasannya itu sulit diterima,” lanjut dia.
“Kalau alasan kondisi ekonomi Indonesia belum normal, karena masih mengalami defisit anggaran (APBN), tapi pemerintah buktinya punya rencana untuk memindahkan Ibu Kota. Ini kan menggunakan biaya sangat besar,” kata Herlambang..
“Selain itu masih banyak proyek strategis nasional lainnya yang terus dikerjakan. Jadi tidak bisa beralasan kondisi ekonomi sulit. Buktinya bikin proyek IKN bisa. Karena itu, lalu mau menunda Pemilu,” ujarnya.
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA