
Ilustrasi orang yang menolak RUU KUHP disahkan, mempertahankan status quo
JAKARTA, jurnal9.com – Orang yang menolak RUU KUHP disahkan; adalah orang yang mempertahankan status quo. Sebab RUU KUHP merupakan upaya pemerintah menyusun hukum pidana untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum kolonial Hindia Belanda.
“KUHP warisan kolonial Belanda ini telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum,” kata Menkumham, Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya dalam Diskusi Publik RUU KUHP di Jakarta, Senin (14/6/2021).
“Penolakan terhadap RUU KUHP adalah orang yang ingin mempertahankan status quo. Dan berada dalam ketidakpastian hukum,” tegasnya.
“Di sini ada ketidakpastian hukum dan menghukum orang dengan hukum yang tidak pasti (dengan KUHP-red),” ia menambahkan.
Menurut Yasonna, KUHP yang lama bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie itu sampai saat ini belum ada satu pun KUHP yang disahkan pemerintah dan DPR. “Tidak ada terjemahan resmi KUHP. Dan masih terdapat ketidakjelasan KUHP terjemahan yang diberlakukan di Indonesia, mengingat ada perbedaan antara satu terjemahan dengan terjemahan yang lain.”
“Contoh, Pasal 110 KUHP terjemahan Soesilo dan Moeljatno sangat berbeda. Permufakatan jahat untuk melakukan makar menurut Moeljatno diancam sama dengan orang yang melakukan kejahatan. Artinya ancaman pidana mati. Sedangkan Soesilo menerjemahkan perbuatan ini diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun,” ucapnya.
Contoh lain, pasal yang sering digunakan di pengadilan, yaitu Pasal 362 KUHP. Moeljatno menggunakan istilah ‘melawan hukum’. Sedangkan Soesilo menggunakan istilah ‘melawan hak’.
“Padahal, melawan hak merupakan bagian dari melawan hukum. Tetapi melawan hukum tidak selalu melawan hak. Melawan hukum dapat dilakukan dengan melawan hak maupun dilakukan dengan tanpa kewenangan. Perbedaan yang sangat signifikan ini merupakan permasalahan besar yang mengancam kepastian hukum. Aparat penegak hukum telah memeriksa, menyidik, menuntut, dan menjatuhkan pidana terhadap jutaan orang berdasarkan KUHP tanpa kepastian hukum,” jelasnya.
Di Belanda sendiri, KUHP telah dilakukan beberapa perubahan. Seperti pada 1983 tentang Rechterlijk Pardon serta Afdoening Buiten Process atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. “KUHP yang ada di Indonesia ini sudah berusia seabad lebih. Belum diubah sama sekali. Padahal RUU KUHP itu akan menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern,” ungkapnya.
“Tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” katanya.
Menkumham mengatakan RUU KUHP ini berisi 628 pasal: dengan penjelasannya ada 272 Halaman. Draft ini sudah disetujui oleh Rapat Paripurna Tingkat I DPR pada September 2019 dan tinggal disahkan di Tingkat II DPR untuk menjadi UU.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan RUU KUHP ini sudah digagas sejak tahun 1963. Sejak itu diskusi dan gagasan memperbaharui RUU KUHP menemui jalan buntu. Perdebatan itu mengerucut asas universitalitas versus partikularitas. Antara hukum yang bersifat umum universal dengan hukum yang bersifat lokalistis.
“Berarti perdebatan RUU KUHP itu sudah berjalan lebih dari 50 tahun lamanya. Perdebatan itu tidak bisa dihindari karena terkait HAM. Kemajemukan Indonesia berbeda-beda. Ada 19 lingkungan hukum adat,” kata Mahfud.
Karena sudah berjalan sangat lama, Mahfud meminta perdebatan itu harus segera diakhiri. Pemerintah meminta publik untuk berjalan ke depan. Bila nantinya ada yang tidak sepakat, masih ada pintu judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), atau lewat legislatif review di DPR.
“Masih ada MK, ada legislatif review. Apalagi ada hukum digital yang tidak bisa dikejar oleh antisipasi hukum. Kita cari yang terbaik karena ini menyangkut yang sangat fundamental,” ujarnya.
Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Harkristuti Harkrisnowo mengakui peran dari perumus RUU KUHP itu tidak mudah. Karena mencari jalan tengah tidak mungkin. Indonesia, memiliki ketentuan yang disepakati semua orang.
Pertimbangan-pertimbangan yang disepakati semua orang menjadi pilihan sulit dalam menyusun RUU KUHP. Sebab Indonesia memiliki beragam pandangan dengan jumlah yang sangat banyak.
“Tidak mudah menyusun RUU KUHP dengan kondisi masyarakat yang sangat plural.” Tegasnya.
“Saya ambil contoh perzinaan. Di suatu wilayah. ada yang bicara ‘mengapa ini dipidana?’ Tapi kemudian di acara yang sama, ada juga yang berpendapat, ‘kenapa membuat pasal perzinaan dibuat delik aduan? itu kan meresahkan masyarakat, harusnya delik laporan’. Jadi mohon dipahami, Indonesia sangat heterogen, sangat plural,” papar Harkristuti.
ARIEF RAHMAN MEDIA
