Nurhayati, sesaat sebelum sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pelabuhan, Cirebon.
BANDUNG, jurnal9.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi (pengujian ulang terhadap surat dakwaan jaksa) atas perkara Nurhayati yang jadi tersangka dugaan korupsi APBDes Desa Citemu, Kec. Mundu, Kabupaten Cirebon.
Alasan Kejati Jabar melakukan eksaminasi atas perkara tersangka Nurhayati itu untuk melakukan evaluasi atas penanganan perkara tersebut.
“Tugas kami untuk melakukan monitoring dan investigasi atas penanganan perkara Nurhayati sebagai pelapor korupsi yang kini menjadi tersangka. Selanjutnya hasil eksaminasi ini akan diberitahukan [kepada publik] nanti,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono dalam konferensi pers di Bandung, Sabtu (26/2/2022).
Ketika ditanya wartawan, apakah dengan eksaminasi (pengujian ulang terhadap surat dakwaan jaksa) ini dan ditemukan ada masalah, status tersangka Nurhayati bisa gugur?
Riyono menjelaskan pihaknya enggan untuk berandai-andai jika dalam perkara Nurhayati ini kemungkinan ada masalah. Tetapi ini memang menjadi tugas Kejati Jabar untuk melakukan monitoring dan evaluasi setiap perkara yang sudah ditangani Kejari. “Pokoknya hasil eksaminasi (pengujian ulang terhadap surat dakwaan jaksa) ini akan dijelaskan nanti hasilnya,” tegasnya.
Kejati Jabar akan mendalami lebih jauh soal perkara yang saat ini sudah P21 di Kejari Cirebon tersebut.
“Karena itu kita akan melakukan monitoring dan evaluasi. Atau dalam bahasa ini-nya eksaminasi,” tutur dia.
Riyono menjelaskan Kejari yang ada di wilayah Jawa Barat masih menjadi tanggung jawab Kejati Jabar. Karena itu Kejati melakukan evaluasi terhadap semua perkara di Kejari, termasuk salah satunya kasus Nurhayati yang saat ini menyedot perhatian publik.
Seperti diketahui, awalnya Nurhayati bertindak sebagai pelapor korupsi, namun Polres Cirebon Kota kemudian menetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tersebut.
Dalam kasus penyelewengan dana APBDes 2018-2020 di Desa Citemu ini menetapkan Supriyadi, Kades Citemu sebagai tersangka. Kemudian dalam kasus ini, Nurhayati menjadi saksi.
Sebelumnya, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Supriyadi, Kepala Desa Citemu itu. Namun dari hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman.
Penyidikan dilanjutkan. Setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
“Bukan jaksa penuntut atau Kajari yang memerintahkan Nurhayati dijadikan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Hutamrin, pada Jumat (18/2/2022).
ARIEF RAHMAN MEDIA