Jurnal9.com
Headline News

KemenkopUKM: Koperasi Diduga Lakukan Praktik Pinjol Illegal, Ini Ciri-Cirinya

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi

JAKARTA, jurnal9.com – Terlibatnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Solusi Andalan Bersama’ (SAB) dalam usaha pinjaman online (pinjol) illegal membuat Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Perkoperasian, melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan KSP ‘Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan kantor KSP SAB pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi tersebut menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan pihaknya pada Selasa (26/10/2021) telah melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan KSP SAB sebagai alamat kantor.

“Hasil penelusuran di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, ditemukan ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office yang melakukan praktik pinjaman online secara illegal beberapa waktu lalu,” ungkap Ahmad Zabadi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (28/10/2021).

Sejumlah 20 koperasi yang baru berdiri pada 2021 ini, lanjut Zabadi, tidak memiliki legalitas  perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam.

Karena dalam pasal 21 PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, disebutkan Koperasi Simpan Pinjam wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usahanya. Hal ini untuk memastikan kegiatan koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami menghimbau kepada para pengelola fasilitas virtual office agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam. Dan tidak terulang kembali terjadi seperti ini,” ujarnya.

Zabadi menuturkan, pihak KemenkopUKM mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya, serta diproses secara tegas KSP yang melakukan praktik illegal. Mereka itu oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal, termasuk koperasi dengan izin fiktif.

Pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di Kawasan Tendean, ini, menurut Zabadi, dilakukan oleh 1 orang Notaris di Kawasan Jakarta Barat. “Kami meminta dukungan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para Notaris khusus Notaris Pembuat Akta Koperasi. Ini terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca lagi  Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Transformasi Koperasi ke Ekonomi Digital

Kementerian Koperasi dan UKM terus akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan oleh KSP untuk melakukan usaha pinjaman online illegal.

“Hal terpenting, kami memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjol illegal ini, Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online sebagaimana yang diatur pada POJK No 77 Tahun 2016. Tetapi  terbatas hanya pada Koperasi jenis Jasa, sehingga KSP tidak dapat melayani pinjaman online,” jelas Zabadi.

Menurut dia, KSP dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada Anggota yang telah melunasi simpanan pokok, serta menandatangani buku daftar anggota.

Kementerian Koperasi dan UKM, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online illegal yang dilakukan oleh Koperasi dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Ciri-ciri pinjol illegal

Perlu diketahui modus pinjol ilegal memiliki ciri- ciri melakukan penawaran melalui berbagai media sosial, menggunakan nama KSP atau koperasi, pencatutan nama koperasi yang telah berizin, menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh OJK/Kemenkop, menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM, berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi,

Kemudian pelayanannya secara terbuka, bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), Ada unsur paksaan (debt collector), dan tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama, dll (virtual office).

Sedangkan ciri-ciri khas KSP yang legal: pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi), bunga pinjaman rendah (diputus pada Rapat Anggota), mengedepankan unsur persuasif, memiliki kantor yang jelas, (papan nama), dan rapat anggota secara teratur.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

IMF Spring Meeting, Ada Tiga Agenda Prioritas Bagi Negara Saat Covid-19

adminJ9

Hati-Hati ! Orang yang Mudah Lelah, Sesak Nafas Bisa Jadi Tanda Gagal Jantung

adminJ9

Peneliti Sarankan Indonesia Harus Belajar Ketahanan Pangan dari Singapura

adminJ9