Jurnal9.com
News

KemenkopUKM Gelar Pelatihan PPKL di 10 Kota

PALEMBANG, jurnal9.com – Selama April 2021 ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan melaksanakan program pelatihan peningkatan kapasitas Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) di 10 kota. Dari target 10 wilayah, ada empat wilayah yang dilaksanakan secara paralel pada minggu ini: yakni, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, dan Jawa Barat..

“Pelatihan lebih dikhususkan kepada PPKL yang belum mendapat pembekalan atau PPKL yang relatif baru penetapannya,” kata Asdep Pengembangan SDM dan Jabatan Fungsional  Nasrun, dalam sambutannya pada acara Pelatihan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) di Palembang, Sumatera Selatan, beberapa hari yang lalu.

Menurut Nasrun, PPKL positioningnya sangat strategis mengingat perputaran aparatur di daerah sangat dinamis dan cepat. Sehingga eksistensi PPKL sangat dibutuhkan dalam upaya  melakukan pendampingan, penyuluhan dan pendataan koperasi di daerah.

“Pelatihan pembekalan ini diharapkan PPKL dapat berkontribusi nyata dalam pendampingan terhadap koperasi-koperasi di wilayahnya,” ujar Nasrun.

Hasilnya, lanjut Nasrun, akan tampil PPKL yang profesional dan hasil akhir  dapat menyajikan dan menampilkan koperasi-koperasi binaan dengan tatakelola yang profesional, jumlah anggota koperasi bertambah, dan volume usaha meningkat, serta bermuara pada meningkatnya jumlah koperasi modern.

“Para PPKL akan dibekali Akutansi Koperasi; Manajemen Perkoperasian, nilai dan prinsip dasar koperasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, perangkat Organisasi dan Tatakelola Koperasi Modern,” jelas Nasrun.

Nasrun mengingatkan bahwa PPKL harus punya bekal ilmu perkoperasian, menguasai regulasi-regulasi yang terkait dengan perkoperasian baik UU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. “Dengan bekal tersebut, keberadaan PPKL akan diperhitungkan,” pungkas Nasrun.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan Herman Qodho, menyambut baik acara pelatihan tersebut, mengingat jumlah ASN yang latar belakang dari Departemen Koperasi tinggal hitungan jari.

Baca lagi  KemenkopUKM: Koperasi Diduga Lakukan Praktik Pinjol Illegal, Ini Ciri-Cirinya

**/ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Sidang PK Saka Tatal: Bukti Baru Simpulkan Kematian Vina dan Eky karena Kecelakaan Tunggal

adminJ9

Waduh! Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara? Dan Denda Rp12 Miliar, Hotman Paris: Pasal Apa?

adminJ9

Hakim Agung MA Ambil Keputusan Dikendalikan Pihak yang Membayarnya

adminJ9