Jurnal9.com
HeadlineNews

Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Ini Penjelasannya

Mobil Mitsubishi Pajero milik artis Vanessa Angel yang mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas tol Nganjuk-Jombang arah ke Surabaya

JAKARTA, jurnal9.com – PT Jasa Raharja menyatakan kasus kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang dialami oleh artis Vanessa Angel tidak ditanggung oleh asuransi PT Jasa Raharja.

Alasannya, kasus kecelakaan yang dialami Vanessa itu merupakan kecelakaan tunggal.

Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Sabtu (6/11/2021).

Dia menegaskan bahwa yang mendapatkan jaminan asuransi Jasa Raharja itu adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan. Dan bukan terhadap kecelakaan tunggal.

PT Jasa Raharja sebagai BUMN penyelenggara Program Perlindungan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,  merupakan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Dalam pelaksanaannya, jelas Harwan, yaitu mengacu pada ketentuan ayat (1) pasal 4, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi korban mati/cacat tetap, akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, maka dalam pasal itu, dana akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” paparnya.

Ketentuan itu diperkuat oleh pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 yang disebutkan bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, dan menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.

“Sehubungan dengan hal itu kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA dan keluarga, itu sudah di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja,” tegas Harwan.

Baca lagi  Pelaksanaan Ibadah Haji di Arab Saudi Mulai 29 Juli, Jamaah Dibatasi 1.000 orang

Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang Nomor LP/A/837/XI/2021/SPKT.SATLANTAS/ POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 4 November 2021, kronologis kasus kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel merupakan kasus kecelakaan tunggal. Kendaraan yang ditumpangi artis VA menabrak tiang beton pembatas jalan tol.

“Sehubungan dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA pada Kamis, 4 November 2021, kami seluruh jajaran PT Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya,” kata Harwan.

RAFIKA ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Dengan PP Nomor 7/2021, Koperasi dan UMKM Mendapat Banyak Kemudahan

adminJ9

Bukti yang Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

adminJ9

Diduga Ada Praktik Kartel Harga Minyak Goreng, KPPU: Bawa ke Penegakan Hukum

adminJ9

Leave a Comment