Jurnal9.com
News

Jubir Presiden: Masyarakat Adalah Ujung Tombak Penanganan Covid-19

Dini Purwono

JAKARTA, jurnal9.com – Melonjaknya penambahan kasus covid-19 menjadi peringatan agar pengenaan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan perlu lebih ditegakkan, terutama di daerah yang terindikasi terjangkit Covid-19.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengingatkan, “Instruksi Presiden No. 6/2020 ditujukan kepada Menteri, TNI, Polri dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah penegakan protokol kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing”.

Penerbitan Inpres dilakukan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, sekaligus bukti keseriusan Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19.

Dari data Kemdagri per 14 September: 394 Kab/Kota telah menyelesaikan Perda, 52 Kab/Kota berproses menyelesaikan Perda, 68 Kab/Kota belum melakukan.

Dini mengatakan, Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah agar Operasi Yustisi dapat segera dilaksanakan. Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif.

Pemerintah meminta masyarakat tidak menganggap Operasi Yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif, apalagi dalam pelaksanaannya Pemerintah juga menggandeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu menegakkan protokol kesehatan di masyarakat dan komunitas.

“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini,” tegas Dini.

Penegakan sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar. Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

MULIA GINTING

Baca lagi  Menag Optimis Peluang Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2021 Masih Terbuka

Related posts

Muhammadiyah Imbau Shalat Idul Fitri di Rumah Selama Masa Pandemi Corona

adminJ9

DPR RI: Bukti Jelas, Ada Penganiayaan Sampai Korban Meninggal, Masa Iya Ronald Divonis Bebas

adminJ9

BPOM Ancam Sanksi Pidana Produsen Ivermectin yang Langgar Aturan CPOB dan CDOB

adminJ9