Jurnal9.com
Headline News

Ini 3 Aturan Teknis Perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021 yang Diterbitkan Mendagri

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk menjadi dasar aturan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 yang kembali diperpanjang pada 3 hingga 9 Juli 2021.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu diterbitkan pada Senin (2/8/2021) malam, masing-masing Inmendagri No. 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.

Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah.

Kegiatan non-esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual. Sementara  aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Sedangkan kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen. Tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun untuk daerah-daerah yang masuk pada level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen. Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, tetapi pada daerah level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.

Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.

Sementara itu, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Baca lagi  Presiden Jokowi: NU Menjadi Teladan dalam Islam yang Moderat

Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu terakhir.

Terakhir, Inmendagri No.29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1. Mendagri lewat instruksinya itu juga meminta kepala daerah mengoptimalkan fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Ini 9 Tanda Gangguan Penyebab Serangan Jantung yang Sering Diabaikan

adminJ9

KemenkopUKM Beri Kemudahan Sertifikasi Halal Produk UMKM

adminJ9

Ekonom Indef Soroti Utang Indonesia yang Membengkak dan Ancaman Resesi 2023

adminJ9