Polisi saat melakukan razia protokol kesehatan di salah satu warung daerah Asemrowo Surabaya
Perwali 67/2020, Pasal 38, ada sanksi administrasi berupa penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara kegiatan/penyegelan pada tempat usahanya dengan denda administratif bagi pelaku usaha mulai Rp500.000 sampai Rp25.000.000 dan pencabutan izin.
SURABAYA, jurnal9.com – Warga kota Surabaya harus mematuhi protokol kesehatan, wajib pakai masker, menjaga jarak (social distancing), tidak boleh ada kerumunan di pinggir jalan, atau warung-warung.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Atuti mengatakan bagi pelanggar protokol kesehatan seperti diatur dalam Perwali 67/2020, pada Pasal 38, ada sanksi administrasi berupa penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara kegiatan/penyegelan pada tempat usahanya dengan denda administratif perorangan Rp150.000, dan pelaku usaha mulai Rp500.000 sampai Rp25.000.000 dan pencabutan izin.
Karena itu dengan diberlakukannya Perwali 67/2020 ini, maka setiap warga yang keluar rumah tidak pakai masker, jika kena razia dapat dikenai denda administratif sebesar Rp150.000.
“Mohon semua warga kota Surabaya harus mematuhi protokol kesehatan ini secara disiplin pelaksanaannya,” kata Reni.
Perwali 67/2020 tentang Protokol Kesehatan ini, kata Reni, sudah mulai disosialisasikan. Dan edukasi mengenai hal ini perlu terus diperkuat agar benar-benar menjadi kebiasaan baru dengan melibatkan semua unsur masyarakat.
“Kampung tangguh perlu direvitalisasi dengan dukungan dan pendampingan dari pemkot,” katanya.
Pemerintah Kota Surabaya mensosialisasikan aturan baru Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan ini dalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.
“Peraturan ini baru dikeluarkan 22 Desember 2020. Kami minta bantuan bapak/ibu untuk mensosialisasikan ke warga lainnya,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Ahad (3/1/2021).
Ia menegaskan lagi bagi pelanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Perwali 67/2020 ini yang perlu diperhatikan; kalau tidak memakai masker saat keluar rumah, ada kerumunan di suatu tempat dan tempat usaha yang buka di atas pukul 22.00 WIB.
ANTARA
RAFIKI ANUGERAHA M