
Mardani H Maming
JAKARTA, jurnal9.com – Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2011.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat petitum yang diajukan oleh politisi PDIP yang juga Bendahara Umum PBNU itu dianggap prematur, tidak jelas.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama dalam persidangan, Rabu (28/7/2022).
“Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur. Karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ia menegaskan.
Hendra pun menjelaskan terkait kewenangan hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada pokoknya, hakim berwenang memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.
Menurut hakim, keberatan pemohon yang menyatakan kasus yang diajukan dalam praperadilan merupakan transaksi bisnis dan bukan tindak pidana korupsi telah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Petitum yang diajukan Maming tidak jelas
Berikut petitum yang diajukan Maming dengan meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya untuk seluruhnya.
Dan meminta hakim menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022.
“Menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022,” sebut petitum tersebut.
Ia meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah
Maming juga meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap dirinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sah.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon,” demian bunyi petitum yang diajukan Maming.
“Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” tulis petitum itu.
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA
