Jurnal9.com
News

DPR Aceh Kirim Surat ke Presiden Jokowi Menyatakan Tolak UU Cipta Kerja

Ribuan mahasiswa di Aceh melakukan demontrasi menolak UU Cipta Kerja dengan menaiki Gedung DPR Aceh pada Kamis. Meskipun sejumlah mahasiswa berhasil merangsek memasuki Gedung DPR Aceh, tak mengakibatkan kerusuhan. 

BANDA ACEH, jurnal9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang menyatakan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja pada Senin (12/10).

Surat penolakan itu, menurut anggota DPR Aceh, Sulaiman, dikirim oleh Wakil Ketua 1 DPRA, Dalimi saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Utara, Rabu (14/10) lalu.

“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dibatalkan saja atau presiden membuat Perppu. Hampir semua DPRA sepakat menolak UU Cipta Kerja yang digagas presiden itu,” ungkapnya.

Sulaiman dari fraksi Partai Aceh ini juga menjelaskan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan di Aceh berlangsung kondusif. Demonstrasi berlangsung pada Kamis (8/10) dan Jumat (9/10). Meski demonstrasi berlangsung dua hari, namun tidak ada kerusuhan dan tidak ada demonstran yang ditangkap polisi.

“Di DPR Aceh sudah dua kali dilakukan demo dan Alhamdulillah tidak anarkis. Hari kamis dan Jumat dan tidak ada yang ditangkap,” tegasnya.

Undang-Undang Cipta Kerja menuai kontra dan demonstrasi di berbagai daerah tanah air sejak disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. Undang-Undang tersebut dianggap merugikan pekerja dan kaum buruh. Demonstrasi yang berlangsung sejak Selasa (6/10) itu masih terus terjadi di berbagai Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Menurut Amnesty International Indonesia dikutip dari laman amnesty.id, beberapa pasal yang dianggap merugikan pekerja adalah Pasal 88B UU Ketenagakerjaaan mengenai sistem upah pekerja, pasal 99, Pasal 59 mengenai status PKWT, dan pasal 77 ayat 2.

Baca lagi  Menag Apresiasi Langkah Tabayyun Banser terkait Yayasan Diduga HTI

Selain itu jumlah halaman draft UU Cipta Kerja yang sejak disahkan Selasa lalu, sampai kini masih dianggap bermasalah. Namun Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjawab dan memastikan draft resmi UU tersebut berjumlah 812 halaman.

Sebelumnya, informasi jumlah halaman yang beredar di masyarakat ada 1.032 halaman. Perbedaan jumlah halaman yang berubah-rubah itu diakui Azis, karena ada perubahan format kertas menjadi ukuran legal.

“Masih draft kasar. Masih diketik dalam posisi kertas bukan legal paper. Setelah dilakukan editing secara legal drafter oleh Pak Sekjen tadi malam, jumlah halamannya adalah 812 halaman,” ungkap Azis dalam konferensi pers DPR RI yang dilakukan secara virtual, Selasa (13/10).

RAFIKI ANUGERAHA M

 

Related posts

Presiden Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali: Tiru India dengan Terapkan PPKM Mikro

adminJ9

Jika Pasukan Rusia Masuk ke Wilayah Ukraina, AS Ancam Akan Bertindak Keras

adminJ9

Desas-desus Ferdy Sambo Tak Ada di Mako Brimob? Jadi Pertanyaan Banyak Orang

adminJ9