Jurnal9.com
Headline News

Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD: Tak Mau Terkecoh dengan Ucapannya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

JAKARTA. jurnal9.com – Panji Gumilang menyatakan telah menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara immateriil sebesar Rp 5 triliun ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Karena dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataannya.

Staf Humas Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan gugatan tersebut, sebagaimana terdaftar di nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada tanggal 17 Juli 2023. Dan gugatan perdata ini dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

“Benar bahwa Mahfud MD digugat secara immateriil sebesar Rp 5 triliun,” tegasnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitumnya, Panji Gumilang menyampaikan kepada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, bahwa tergugat [Mahfud MD] terbukti secara sah dan meyakinkan melalui pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.”

Dalam gugatannya Panji Gumilang merasa dirugikan atas pernyataan [tergugat] Mahfud, sehingga dirinya mengajukan nilai kerugian immateriil sebesar Rp 5 triliun.

“Kami memohon kepada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, agar menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa: a, materiil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b immateriil sebesar Rp 5 triliun,” tulis gugatan Panji Gumilang.

Tak mau terkecoh   

Di tempat terpisah, Mahfud MD menanggapi gugatan Panji Gumilang itu dengan nada tak serius. “Biar saja kita layani biasa-biasa saja. Saya tidak mau terkecoh dengan mengalihkan perhatian terhadap ucapan dia [trik-trik Panji Gumilang],” ungkapnya.

Lihat saja Panji Gumilang mengundang aktivis atau tokoh yang pro Israel untuk berbicara ke publik, seolah ada kebenaran dalam ajarannya. Dan menujukkan dirinya bersih tak melakukan tindak pidana. Semua itu trik yang dipropagandakan Panji Gumilang lewat media sosialnya.

“Itu kan trik tipuan untuk mengalihkan perhatian seolah dirinya benar [tak terindikasi tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang] sehingga ada dukungan terhadap dirinya.”

Baca lagi  Panji Bilang Tuhan Tak Mengerti Bahasa Indramayu, MUI: Allah Dianggap Seperti Manusia

Bahkan dia membuat rekaman video orang tua wali murid yang merengek-rengek minta kepada pemerintah supaya rekening Al-Zaytun tidak dibekukan. Mereka mengeluhkan soal pembekuan rekening itu karena tak bisa mengirim uang ke anaknya yang belajar di pesantren tersebut.

“Ini kan akal-akalan Panji Gumilang supaya tidak mempersulit proses belajar santri di sana. Padahal minggu-minggu kemarin itu kan libur sekolah. Dan infonya di pesantrennya lagi sepi, karena pulang liburan sekolah,” ucap dia.

“Saya tidak mau terkecoh dengan trik Panji Gumilang. Saya terus berjalan untuk memproses pidana yang dilakukan Panji Gumilang terkait adanya dugaan pencucian uang,” tegas Menko Polhukam itu.

Mahfud tidak ragu lagi kalau pimpinan Al-Zaytun itu sudah terendus melakukan pencucian uang. Dugaan ini terungkap setelah dirinya menemukan banyak transaksi janggal dalam rekening milik Panji Gumilang.

Adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, Mahfud telah membekukan sebanyak 145 rekening dari total 367 rekening yang terkait dengan Ponpes Al-Zaytun maupun Panji Gumilang.

“Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini kami telah membekukan semua rekening atas nama pribadi Panji Gumilang maupun institusi Al-Zaytun. Dan ini sudah saya laporkan kepada Polri,” ujarnya.

Mahfud menegaskan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan pimpinan Al-Zaytun itu, pihaknya telah membekukan aset dan beberapa rekening atas nama pribadi dan institusi.

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Belum Libur Lebaran, Zona Merah di Daerah Sudah Naik Jadi 19 Daerah, Ini Daftarnya

adminJ9

MTQ Nasional ke-28 akan Diselenggarakan di Kota Padang Sumbar

adminJ9

Dampak Virus Corona, Olimpiade Tokyo 2020 Ditunda

adminJ9