SEMARANG, jurnal9.com – Dewan Koperasi Daerah Wilayah Jawa Tengah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang berlangsung di Hotel Horison Nindiya Semarang dengan mengangkat tema Mewujudkan the New Era
Muswil dihadiri Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kepala Dinas Koperasi dan UKM serta dihadiri utusan dari 35 Dekopinda Kabupaten-Kota se-Jawa Tengah, 20 perwakilan Koperasi Sekunder dan Primer tingkat Provinsi.
Ketua Umum Dekopin Sri Untari mengatakan digelarnya Musyawarah Wilayah yang didukung Dekopin tingkat nasional menunjukkan concern pada program utama menuju the new era, yaitu mendorong digitalisasi koperasi dan ketahanan pangan menuju kemandirian pangan nasional.
“Ke depan selain perubahan koperasi [menju new era] harus melakukan digitalisasi kinerja dan manajemen, fokus Dekopin adalah pada ketahanan pangan menuju kemandirian pangan nasional,” ujar Sri Untari.
Ketika menghadapi kondisi keprihatinan masa pandemi Covid-19 sekarang ini, tegas dia, Dekopin harus memberi kontribusi pada program kemandirian pangan nasional. Hampir semua negara di dunia mempersiapkan pengadaan dan stok pangan.
Maka, koperasi dengan jumlah anggotanya 35 juta orang yang menyebar di seluruh pelosok nusantara harus mendorong program pangan, supaya koperasi ikut berperan mempersiapkan ketercukupan pangan.
“Kita telah merintis kerjasama dengan pemerintah untuk melibatkan koperasi, khususnya koperasi produksi pangan dalam program nasional ini. Rapat intensif sudah kami lakukan dengan pemerintah,” ujarnya.
Dekopin Wadah Tunggal
Mengenai isu dualisme Dekopin, Sri Untari menjelaskan bahwa Dekopin itu cuma satu. Sesuai UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 57 menyebutkan bahwa Dekopin adalah wadah tunggal gerakan koperasi Indonesia. “Jadi tidak ada Dekopin lain lagi,” tegasnya.
Mengenai keabsahan, Sri Untari mengatakan bahwa Dekopin yang sah itu adalah Dekopin yang sesuai Anggaran Dasar yang dikuatkan oleh Keppres No.06/2011. “Tidak ada pengesahan lain, selain Keppres itu,” ujarnya seraya menegaskan sesuai bunyi pasal 59 UU No.25/1992 bahwa Dekopin harus disahkan pemerintah.
Politisi PDI-P ini mengungkapkan memang ada pihak lain yang mengaku Dekopin, tetapi mereka dibentuk dari Anggaran Dasar yang tidak ada pengesahan dari pemerintah sampai saat ini.
Artinya, menurut UU, pihak lain yang mengaku, itu bukan Dekopin. Apalagi ada surat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Menkum HAM RI yang menegaskan bahwa Dekopin yang sah dan sesuai UU No.25/1992 adalah Dekopin yang dipimpin Sri Untari.
Sementara menurut Hukum Dirjen Peraturan Perundang-undangan, mereka yang mengaku Dekopin itu melanggar UU karena Anggaran Dasar-nya (AD) tidak disahkan pemerintah.
Sekjen Dekopin Sarjono Amsan mengemukakan berdasarkan pengakuan pemerintah, Dekopin yang sah adalah Dekopin yang sudah disahkan menurut UU. Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dekopin, mengatur dengan cermat soal Musyawarah Wilayah sampai Musyawarah Daerah. “Hal ini akan membuat pihak yang mengaku Dekopin semakin kehilangan landasan hukum, karena mereka belum punya ART.”
“Anehnya, mereka menggunakan ART yang merupakan turunan dari AD yang mereka kesampingkan dan tidak mereka gunakan ketika memilih Ketuanya,” ujar Sarjono Amsan menanggapi adanya dualisme dari pihak lain yang mengaku Dekopin yang sah.
Sarjono menegaskan, Dekopin yang sesuai dengan UU cuma satu, yaitu yang memiliki Anggaran Dasar sesuai Keppres No.06/2011 sebagai satu-satunya Dekopin yang diakui pemerintah. Sesuai pengakuan pemerintah yang menerbitkan Surat Dirjen PP Kemenkum HAM, No. PPE.PP.06.03-1017, 2 Juli 2020.
MULIA GINTING