
Busyro Muqoddas
YOGYAKARTA, jurnal9.com – Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas menyesalkan terjadinya penembakan oleh aparat kepolisian terhadap 6 anggota Front Pembela Islam.
Dalam pernyataan persnya, Busyro mempertanyakan para penegak hukum menjaga pola penanganan perkara dengan penggunaan kekerasan senjata api.
Berikut pernyataan lengkap PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik:
Kasus meninggalnya 6 anggota FPI akibat tembakan petugas kepolisian pada dinihari Senin 7 Desember 2020; seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara, akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara di luar proses hukum, yang seharusnya melalui pengadilan. Beberapa peristiwa kematian akibat senjata api, yaitu Pendeta Yeremias Zanambani di Papua, kematian Qidam di Poso, dan lainnya.
Pengungkapan kematian warga negara tanpa melalui proses hukum tersebut, perlu dilakukan oleh Komnas HAM atau Tim Independen yang dibentuk khusus oleh Presiden untuk mengungkap secara jelas duduk perkara kejadian sebenarnya.
Pembentukan Tim Independen seyogyanya diberikan mandat untuk menguak semua peristiwa di Indonesia guna melakukan investigasi terhadap penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum polisi dan TNI yang diluar tugas selain perang. Bukan hanya untuk kasus meninggalnya 6 Anggota FPI itu saja. Sehingga dapat menjadi evaluasi terhadap kepatutan penggunaan senjata api oleh petugas keamanan terhadap warga negara di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Independen diharapkan beranggotakan unsur lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, unsur masyarakat, unsur profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia.
Pernyataan kepolisian tentang penembakan anggota FPI yang menyebut bahwa petugas kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait informasi pengerahan massa, terhadap pemanggilan Habib Rizieq Shihab (HRS), Ini perlu dilakukan evaluasi terhadap SOP-nya secara terbuka dan transparan kepada publik.
Apakah penerapan prosedur penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya itu sudah benar, tepat dan terukur sesuai SOP yang berlaku dalam penugasan semacam itu.
Dengan diketahuinya bahwa anggota Kepolisian yang terlibat peristiwa itu dalam keadaan operasi tertutup atau tanpa seragam dan tanda pengenal, maka perlu dijelaskan jenis kegiatan itu masuk kategori penyelidikan atau kegiatan intelejen yang di luar proses penegakan hukum yang benar.
Perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan operasi intelejen menjadi penting untuk bisa menilai ketepatan penggunaan kekuatan senjata api dalam perkara ini, sekaligus mengukur kejelasan hasil pengamatan intelejen yang diperoleh oleh kepolisian.
Merujuk pada peristiwa penembakan dimaksud, perlu diadakan evaluasi terhadap pola penanganan penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jadi sangat disayangkan seolah tidak terdapat upaya-upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait pengolahan dan pengamanan TKP.
Apabila peristiwa terjadi kemarin karena polisi sedang melaksanakan penyelidikan, seharusnya mengikuti prosedur dalam penyelidikan dan bila mendapatkan hambatan, apalagi hambatan tersebut merupakan bentuk kekerasan, maka penyelidik melaporkan kejadian tersebut, dan sesuai prosesur melakukan pengamanan TKP, sehingga peristiwa tersebut menjadi langkah awal pembuktian adanya tindak pidana penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas.
Peristiwa ini telah mengabaikan prinsip penanganan perkara, sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap 6 petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan beserta atasan yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan terhadap petugas kepolisian tersebut menjadi jelas maksud dari adanya penyerangan dan batasan yang dibenarkan oleh hukum untuk mencegah serangan tersebut termasuk bila perlu melakukan beladiri.
Penjelasan Kapolda Metro Jaya melalui media atas peristiwa itu menunjukkan sikap defensif dan sepihak dari Kepolisian yang mirip dan merupakan pengulangan terhadap berbagai peristiwa penembakan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana di masa lalu.
Penetapan TKP dan Barang Bukti serta pemeriksaan saksi-saksi segera dilakukan oleh kepolisian yang berbeda divisi atau diambil alih oleh Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri.
Apabila penggunaan kekerasan dengan senjata api dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan, maka pertanggungjawaban hukum harus dilakukan tidak hanya secara etik, tetapi juga secara hukum pidana, untuk disidangkan di pengadilan secara terbuka.
Fakta adanya 6 anggota FPI yang meninggal akibat peristiwa ini, demi hukum perlu dilakukan otopsi dan olah TKP oleh tim Forensik Independen untuk mendapatkan keterangan ilmiah sebab kematian, waktu kematian dan arah peluru atau benda yang menyebabkan kematian.
Menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian 6 anggota FPI oleh pihak Kepolisian, hal ini menguatkan dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan yang berarti TNI telah keluar dari fungsi dan tugas utama TNI.
Kami berharap masyarakat mendapatkan seluruh informasi sebagai perwujudan hak keterbukaan informasi terhadap segala proses yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani perkara ini dan tim yang telah bekerja dari Komnas HAM, begitu pula bila dibentuk Tim Independen oleh Presiden.
Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya apa pun guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama sambil menanti langkah-langkah yang pasti dari semua yang berkepentingan dengan penegakan hukum.
Yogyakarta, 8 Desember 2020
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik
Dr Busyro Muqqodas, S.H. M.Hum **
ARIEF RAHMAN MEDIA
