Jurnal9.com
Headline News

Berkas TPPU Panji Gumilang Sudah P21, Kejagung Tunggu Penyerahan Tersangka

Abdussalam Panji Gumilang

JAKARTA, jurnal9.com – Abdussalam Panji Gumilang (APG), pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaitun yang baru bebas 17 Juli 2024, usai menjalani hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus penistaan agama, kini kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) siap menjeratnya dengan hukuman yang lebih berat.

Apalagi penyidikan terkait kasus TPPU Panji Gumilang ini kini telah mencapai tahap P21. Sehingga berkas penyidikan APG dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/10/2024).

“Kejaksaan Agung kini menunggu tahap kedua dari P21, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Kejaksaan,” ujarnya.

Padahal berkas perkara TPPU Panji Gumilang itu kabarnya sudah diserahkan sejak Februari 2024 lalu. Sebelum Panji sendiri bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu pada 17 Juli 2024 dalam kasus penistaan agama.

Tapi kenapa P21 kok lama sekali dan baru dinyatakan lengkap dua minggu lalu?

“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU. Kan masih dibaca dulu untuk kelengkapan hubungannya dengan penuntutan untuk beberapa poin yang harus dilengkapi,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan.

Karena Kejaksaan Agung, lanjut dia, sebelumnya telah meminta Dittipideksus Bareskrim Polri untuk melakukan audit keuangan Yayasan Ponpes Al-Zaitun.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar juga menjelaskan audit keuangan itu perlu dilakukan dengan teliti, sehingga butuh waktu lebih lama, dan setelah berkas perkara TPPU Panji Gumilang itu lengkap, bisa segera diserahkan ke Kejagung.

“Penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa? karena ini penting untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang?,” jelas Harli memberi alasan.

“Selain itu audit keuangan yayasan milik APG diperlukan jaksa saat proses penuntutan naik ke persidangan. Apakah ada indikasi TPPU dalam aliran keluar masuk arus kas,” kata Kapuspenkum Kejagung itu menegaskan.

Baca lagi  Waduh! Vaksin Covid-19 Batal Didistribusikan Tahun Ini?

Terkait perkara ini, kata Harli, sudah dua kali berita acara koordinasi antara Kejagung dengan Dittipideksus Bareskrim Polri. Kemudian permintaan audit keuangan adalah berita acara ketiga yang disampaikan JPU yang belum dipenuhi penyidik.

“Ini sangat penting, karena pasal-pasal yang dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, sehingga perlu kepastian,” ujarnya.

Dalam kasus TPPU ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Hasil penyidikan; menunjukkan Yayasan Ponpes Al-Zaitun milik Panji Gumilang ini telah melakukan pinjaman ke sejumlah bank dari tahun 2008 hingga 2022.

Dan ditemukan sebanyak 144 rekening terafiliasi dengan Panji yang kemudian diblokir. Di antaranya terdapat Rp 200 miliar yang disita.

Penyidik juga menemukan dana sebesar Rp 900 miliar di salah satu rekening bank BUMN, dan sebagian dana itu digunakan untuk keperluan pribadi.

“APG diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi,” ungkap Harli.

Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp 73 miliar. Dana itu diperoleh dari bank J Trust Yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. “Modusnya APG memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan cara memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi,” jelasnya

Total transaksi keuangan yang ditemukan dari 144 rekening itu mencapai Rp 1,1 triliun. “Transaksi dilakukan sejak 2009. Dari ratusan rekening itu semuanya diblokir. Dari ratusan rekening tersebut, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebesar Rp 200 miliar,” ia menambahkan.

ARIEF RAHMAN MEDIA                

Related posts

Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

adminJ9

Jokowi Marah Banyak Anggaran Negara Dipakai Belanja untuk Program yang Tidak Konkret

adminJ9

Waduh! Prediksi Chatib Basri: Ekonomi Bisa Melambat Lagi Pada Kuartal III/2021

adminJ9