Jurnal9.com
Business

Bantuan Produktif Usaha Mikro Rp2,4 juta Mulai Dicairkan 17 Agustus 2020

Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki memberikan keterangan pers seusai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/8)

JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mulai 17 Agustus 2020 menyalurkan dana program bantuan produktif usaha mikro sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro.

“Kami sudah siapkan pertengahan Agustus sudah bisa kick off,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki seusai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (12/8).

Pandemi Covid-19 memang memberi dampak serius kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari sisi pembiayaan, produksi, distribusi, hingga permintaan pasar.

Untuk itu pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap awal fokus pada pembiayaan UMKM. Khususnya bagi mereka yang sudah bankable dengan program restrukturasi kredit, subsidi bunga, dan subsidi pajak.

“Hari ini Pak Presiden dalam rapat terbatas (ratas) menyetujui pemberian dana melalui program bantuan produktif usaha mikro,” kata Teten Masduki.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta.

“Pada tahap awal kami sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun,” katanya.

Presiden Jokowi sebelumnya memberikan arahan kepada Menko Perekonomian, Menkeu, OJK, Menkumham, Seskab, BPKP, dan Satgas PEN yang kemudian menyiapkan landasan kebijakan untuk program tersebut termasuk, pengalokasikan anggaran, mekanisme pendataan, penyaluran, hingga pengawasan.

Teten mengatakan, sampai saat ini sudah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.

Selain itu data dari Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU).

“Selanjutnya data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

”Teknisnya penerima usaha mikro yang kriterianya belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Uangnya langsung ditransfer ke rekening penerima,” katanya.

Teten Masduki mengajak pelaku usaha mikro yang belum mendapat pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mengakses bantuan produktif usaha mikro yang diberikan sebesar Rp2,4 juta.

Baca lagi  Pelaku Kreatif Kuliner Bandung Inisiasi Wadah Koperasi untuk Permudah Pembiayaan

“Kami ingin mengajak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” kata Teten.

Hibah Modal Kerja

Bantuan produktif usaha mikro berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan. Baik KUR maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain dari perbankan agar usaha mikro bangkit kembali pada masa pandemi Covid-19.

Bantuan ini melengkapi insentif yang sebelumnya sudah diberikan pemerintah untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan perbankan (subsidi bunga, insentif pajak UMKM, penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM, serta penempatan dana di bank umum).

Kebijakan ini  termasuk dalam program pemulihan ekonomi nasional dengan alokasi anggaran Rp22 triliun.

Bantuan produktif UMKM ini kata dia, menyasar usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, dengan target 12 juta pelaku usaha mikro.

Menteri menambahkan, yang berhak menerima bantuan tersebut yakni pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Persyaratan di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan Lembaga Pengusul di antaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Program ini akan dimulai pada 17 Agustus 2020–31 Desember 2020 dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Teten menambahkan sumber data yang akan digunakan terutama dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (BUMN), dan BLU.

“Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, Dinas Koperasi dan UKM seluruh Indonesia (selindo), Koperasi, LKM, himbara (BRI dan BNI, BUMN (PNM dan PT. Pegadaian).

MULIA GINTING

Related posts

Data KPK: 70 Persen Korupsi di Indonesia Libatkan Swasta, BUMN dan BUMD

adminJ9

Varian Delta Menyebar di China, Membebani Pemulihan Ekonomi Negeri Tirai Bambu

adminJ9

Dewan Minyak Sawit Prediksi Larangan Ekspor CPO Tak Akan Lama, Ini Alasannya

adminJ9