Jurnal9.com
Headline News

Awas! Pasangan Kumpul Kebo yang Lakukan Hubungan Seks Di Luar Nikah Bisa Dipenjara 1 Tahun

Ilustrasi pasangan yang lakukan hubungan seks di luar nikah

JAKARTA, jurnal9.com – Pasangan pria wanita yang melakukan hubungan seks; hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo bisa diancam penjara maksimal satu tahun.

Hal itu diatur dalam RKUHP yang menyebutkan pasangan pria wanita yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo.

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.

Pasal tersebut berlaku apabila ada pengaduan atau dilaporkan oleh suami atau istri yang sudah terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Memang harus dengan delik aduan. Mereka yang berhak mengadukan yaitu:

1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pasal baru yang mengatur hubungan seks di luar nikah tersebut diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR dalam waktu beberapa hari ini (Desember 2022)

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa undang-undang hukum pidana yang baru ini rencannya akan disahkan pada Desember 2022.

“Undang-undang (UU) hukum pidana baru ini disahkan oleh DPR RI pada Desember 2022,” ujarnya

Selain itu dalam undang-undang hukum baru ini juga akan mempertegas tentang pelarangan menghina Presiden atau lembaga negara.

“Kami bangga memiliki undang-undang hukum pidana baru yang sejalan dengan nilai-nilai Indonesia,” jelas Edward.

Sebab KUHP yang berlaku saat ini, kata dia, merupakan Code Napoleon Prancis yang dibuat pada 1810. Ketika Prancis menjajah Belanda. Kemudian Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

Baca lagi  Mengapa Orang Sulit Bahagia: Ini Penjelasan dari Sisi Genetika dan Agama

KUHP itu lalu dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda juga memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Ada yang menentang

Sementara itu Bambang Wuryanto, anggota DPR RI yang terlibat dalam pembahasan undang-undang hukum pidana baru ini mengatakan aturan baru akan dapat disahkan paling cepat minggu depan.

“Dan undang-undang pidana baru ini akan berlaku untuk warga negara Indonesia dan orang asing,” jelasnya.

Terkait UU pidana baru tersebut, lanjut Bambang, ada dari kelompok bisnis yang menyatakan prihatin atas timbulnya pertentangan terhadap undang-undang ini, mengingat Indonesia sebagai negara tujuan wisata dan investasi.

“Namun rancangan undang-undang hukum pidana baru ini mendapat dukungan dari berbagai kelompok dan kelompok mayoritas Islam di Tanah Air,” tegas Bambang.

Sebelumnnya rancangan undang-undang hukum pidana tersebut sempat mengalami penundaan berkali-kali sejak 2019 lalu, sebelum akhirnya disetujui di DPR RI dan pemerintah. “Memang masih ada sebagian masyarakat yang menentangnya,” tutur dia.

Pihak yang menentang, lanjut Bambang, menganggap UU pidana ini mengatur moralitas, kebebasan berbicara, serta membatasi kebebasan hak asasi sebagai warga negara.

Beberapa perubahan lain yang dilakukan terhadap undang-undang hukum pidana baru ini, kata dia, termasuk masalah hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup, jika setelah 10 tahun berkelakuan baik.

Selain itu dalam undang-undang hukum pidana baru ini mengurai aborsi sebagai tindakan kriminal kecuali untuk korban perkosaan.

Ada juga peraturan tentang hukuman bagi yang melakukan kegiatan ilmu hitam atau santet.

Hukuman bagi pasangan yang melakukan hubungan seks tanpa nikah atau pasangan kumpul kebo yang diancam penjara selama satu tahun ini hanya bisa dilaporkan oleh pihak tertentu, di antaranya dari keluarga.

Sedangkan untuk penghina Presiden hanya bisa dilaporkan oleh Presiden sendiri. Pelaku penghina presiden ini diancam hukuman maksimal tiga tahun.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Integra Indocabinet: Pelan Tapi Pasti, Pasar AS Sudah Mulai Membaik

adminJ9

Putri Ngobrol berduaan di Kamar, Yosua Lakukan Pelecehan Seksual

adminJ9

Dapat Ancaman Pembunuhan, Nora Alexandra: Bakal Gue Tunggu, lo Mau Bunuh Gue…

adminJ9