Jurnal9.com
Headline Inspiration

Apakah Sah Wudhu Orang yang Operasi Plastik Wajah Karena Kulitnya Tak Kena Air?

Fikih Keseharian Gus Mus:

Di zaman modern banyak orang yang melakukan operasi plastik wajah, saya pernah mendapat pertanyaan dari netizen, menanyakan bagaimana wudhunya orang yang wajahnya operasi plastik, sah atau tidak hukumnya?

Saya jawab, sah tidaknya wudhu orang yang wajahnya dioperasi plastik, harus memahami ilmu pengetahuannya lebh dulu. Apalagi mengupas masalah hukum terkait dengan ilmu kedokteran [teknologi] bedah. Seperti operasi plastik wajah, bayi tabung, cangkok jantung, dan lainnya. Ini sesuatu yang baru dilihat dari ilmu fikih.

“…..adzanal an’aami, wala a murronnahum, fal yughairunna kholaqallah {annisa: 118-119)  artinya: menyuruh mereka [memotong telinga-telinga binatang ternak], lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka [mengubah ciptaan Allah], lalu benar-benar mereka mengubahnya.

Dan hadist Nabi SAW menyatakan wanita yang membuat tatto dan menyambung rambutnya tidak disukai Allah  “La anal washilah wal mustaushilah, walwaa simata wal mustausyimah (diriwayatkan Al-Bkhari dan Muslim).

‘Bahwasanya Rasulallah SAW mengutuk orang yang menyambung rambut dan meminta rambutnya disambung. Mengutuk pembuat tatto, dan orang yang minta ditatto.”

Jadi pertanyaan netizen tadi muncul dari asumsi bahwa anggota tubuh [wajah yang dioperasi tadi menjadi bagian dari anggota tubuh dan ada kulit atau sintetis] yang harus kena air saat berwudhu. Karena menjadi salah satu syarat sahnya wudhu.

Kalau anggota tubuh seperti tangan dan wajah terkena cat [seperti kuku wanita yang sengaja pakai cat] karena ini masih bisa dikerik, ya sebaiknya harus dibersihkan. Tangan dan wajah harus kena air, karena anggota badan ini menjadi salah satu syarat sahnya wudhu.

Lha bagi orang yang melakukan operasi plastik di wajah tadi, apa ya lalu wajahnya harus dikerik karena air tak menyentuh kulit langsung?  Waduh..! jadi repot kalau harus membuka lapisan plastik di wajah hasil operasi.

Baca lagi  Bagaimana Hukum Kawin Sirri, Ini Penjelasannya Menurut Ahlul Ilmi

Dalam fikih yang mengatur hukum syariat berdasarkan sumber ilmu pengetahuan dari Alquran menyebutkan Allah itu tidak menghendaki kesulitan bagi siapa pun dalam menjalankan ajaran agama.

Yuriidu kumullahu bikumul usra, walaa yuriidu bikumul usra.” (Al-Baqarah: 185).

Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”

Kemudian dalam ayat lain Allah menegaskan dalam surat Alhaj: “Wamaa ja’ala alaikum fiddiini min haraji.

“Dia [Allah] sekali-kali tidak menjadikan kamu dalam [menjalankan] agama [menghadapi] suatu kesempitan.”  

Dan Allah tidak membebani manusia sesuatu yang di luar kemampuannya. Seperti disebutkan dalam Alquran surat Al-Baqarah:

“Laa yukallifullahu nafsan illaa wus’ahaa…”

“Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

Berdasarkan ayat itu semua, ditambah hadist Rasulallah SAW, maka saya yakin wallahu a’lam bishawaab [Allah yang lebih mengetahui dengan segala kebenarannya] wudhu orang yang sudah [terlanjur] dioperasi plastik.

Khususnya bagi orang yang melakukan operasi plastik di bagian anggota badan [salah satu syarat wudhu yang harus kena air] yang tidak disengaja karena kecelakaan atau musibah, maka sah wudhunya dan diterima oleh Allah amalnya.

RAFIKI ANUGERAHA M    

Related posts

Utang Indonesia Terus Melonjak Capai Rp6.570,17 triliun per Juli 2021

adminJ9

Usaha Mikro dan Kecil, Sekarang Bisa Bikin Badan Hukum Perseroan Perorangan

adminJ9

Madonna Mengaku Sudah Sembuh dari Infeksi Virus Corona

adminJ9