Jurnal9.com
HeadlineNews

Airlangga Menjelaskan Pembatasan Aktivitas Masyarakat, Bukan Seperti PSBB

Kawasan pusat perbelanjaan jalan Tunjungan Surabaya yang beberapa waktu lalu pernah melakukan penutupan total saat diberlakukan PSBB.

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa dan Bali menjadi upaya pemerintah untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Kebijakan itu diambil agar kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah yang berisiko tinggi tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan penularan covid-19.

“Perlu ditegaskan bahwa upaya pemerintah untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi itu harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian covid-19,” kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/1/2021) malam.

Menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan, menurut dia, harus berjalan seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian (Indeks PMI, IHSG, Nilai Tukar dll. “Jadi perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran covid-19 secara terukur.

Dia menjelaskan pembatasan aktivitas masyarakat yang berlaku di Pulau Jawa – Bali mulai 11 – 25 Januari 2020 ini, bukan merupakan larangan kegiatan seperti PSBB yang sifatnya berskala besar.

“Kalau PSBB itu berupa larangan semua kegiatan meliputi seluruh wilayah. Tapi  kalau pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan sekarang ini adalah bukan pelarangan kegiatan. Cuma pembatasan kegiatan masyarakat di daerah yang masih berisiko tinggi. Contoh mall atau pasar tetap boleh buka, tapi jam operasionalnya dibatasi sampai jam 7 malam,” jelas Airlangga.

Menko Airlangga juga mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan ini tidak berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di Jawa dan Bali. Aturan ini hanya berlaku di satu tempat yang daerahnya masuk kriteria yang sudah ditentukan pemerintah sebagai berikut:

  • Tingkat kematian akibat covid-19 di atas 3 persen dari rata-rata tingkat kematian nasional.
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82 persen.
  • Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen
  • Tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
Baca lagi  Menuju New Normal, Menag akan Longgarkan Bisa Shalat Berjamaah di Masjid

Pemerintah mencatat ada 54 kabupaten/kota yang dinilai memiliki risiko tinggi, 380 kabupaten/kota berisiko sedang, 57 kabupaten/kota berisiko rendah, dan 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.

Daerah-daerah tersebut, sebut Airlangga, juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memandang perlu untuk segera melakukan upaya pengendalian covid-19 dengan tetap menjaga momentum mulainya pemulihan ekonomi di daerah tersebut.

“Karena itu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun memberlakukan pembatasan berbagai aktivitas dan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif covid-19,” jelas Airlangga.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

ICW: 51 Pegawai KPK Dipecat, Langgar Putusan MK

adminJ9

Reisa Ingatkan Masyarakat Tak Lengah, Diprediksi Akhir Juli ini Terjadi Puncak Kasus Covid-19

adminJ9

Lolly: Mama Sering Lakukan Kekerasan pada Anak-Anak, Mungkin Alami Gangguan Mental

adminJ9

Leave a Comment