Ilustrasi usia lansia menikmati masa pensiun
Dana pensiun Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan pada usia 56 tahun itu [maksud pemerintah] supaya di hari tuanya punya jaminan penghasilan
JAKARTA, jurnal9.com – Kepesertaan dana pensiun masyarakat Indonesia masih rendah. Diperkirakan ada 45 juta lansia pada 2035 berpotensi mengalami kesulitan keuangan karena tidak memiliki dana pensiun.
Rendahnya kepesertaan dana pensiun ini tidak lain karena pemahaman masyarakat terhadap perlunya dana pensiun belum cukup baik.
Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Suheri dalam sebuah webinar, di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
“Pemahaman orang Indonesia terhadap dana pensiun tidak sebaik yang diharapkan. Isu yang paling hangat yaitu masalah jaminan hari tua [JHT]. Ini kelihatan bagaimana respon masyarakat tentang JHT yang harapannya saat berhenti kerja bisa diambil uangnya. Padahal dana pensiun JHT dicairkan pada usia 56 tahun itu [maksud pemerintah] supaya di hari tuanya punya jaminan penghasilan,” jelas Suheri.
Dia menyebut jumlah peserta dana pensiun non-ASN dan ABRI sesuai data pada 2020 hanya mencapai 22,6 juta orang. Jumlah ini sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah pekerja di Indonesia yang mencapai 131,03 juta orang.
“Dari pekerja sedemikian banyak yang punya dana pensiun sekitar 22 juta orang, di antaranya dari jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan 16 juta, itu yang wajib, dan yang sukarela hanya sekitar 4 juta,” tuturnya.
Menurut dia, tingkat pemahaman atau literasi masyarakat tentang dana pensiun itu hanya mencapai 14,13 persen (2019) dengan tingkat keikutsertaan hanya 6,18 persen.
Rendahnya tingkat literasi dan inklusi masyarakat ini membuat industri dana pensiun di Indonesia sulit berkembang. Karena hal ini akan berdampak pada beban yang akan dihadapi generasi tua dalam beberapa tahun mendatang.
“Jadi diperkirakan pada 2035 nanti ada 45 juta lansia yang akan kesulitan keuangan karena tidak punya dana pensiun,” tegas Suheri.
ARIEF RAHMAN MEDIA