Jurnal9.com
HeadlineNews

ACT Selewengkan Dana Umat untuk Kepentingan Pribadi, Ini Kekayaan Ahyudin

Ahyudin, salah satu pendiri ACT yang sekaligus pimpinan tertinggi sebagai Dewan Pembina

 

JAKARTA, jurnal9.com – Bareskrim Mabes Polri sedang mendalami dugaan penyelewengan dana umat yang terjadi di lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kasus itu terbongkar setelah Majalah Tempo menurunkan hasil investigasi adanya dugaan penyelewengan dana yang dihimpun ACT untuk kepentingan pribadi, dan penyalahgunaan dana untuk kepentingan terorisme.

Guna mendukung Bareskrim Mabes Polri itu, PPATK juga melakukan analisis segala transaksi di ACT. Dari hasil analisanya telah ditemukan adanya kejanggalan.

1.PPATK temukan kejanggalan transaksi dana  

Ditemukan adanya transaksi yang menyimpang dalam kasus terorisme. Transaksi  yang dilakukan ACT diperuntukkan orang-orang yang tidak semestinya.

“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

2.Aliran dana untuk terorisme

Temuan ini telah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, yakni Densus 88 dan BNPT.

Adanya penyimpangan dana ini digunakan untuk aktifitas terlarang, sehingga Densus 88 dan BNPT perlu mendalami lebih lanjut dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari PPATK

“Dalam laporan PPATK disebutkan adanya penyelewengan dana untuk aktifitas tindak pidana teroris. Kami masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam,” kata Aswin.

Dari hasil temuan [peruntukan tidak semestinya] yang mencurigakan itu, dalam https://act.id/laporan_keuangan, ternyata Ahyudin yang dikabarkan mengundurkan diri pada awal 2022 ini diketahui sebagai pendiri ACT.

Ahyudin sebelumnya sebagai pimpinan tertinggi di ACT. Kemudian kedudukan Ahyudin digantikan Ibnu Khajar.

ACT didirikan 21 April 2005. Dalam akte pendiriannya, ACT tercatat berbadan hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Kemudian dalam perjalanannya, ACT mengembangkan aktifitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.

ACT didukung donatur publik; masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan partisipasi perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Akuntabilitas keuangan ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, setelah diaudit Kantor Akuntan Publik. Dan laporan tahunan ini dipublikasikan melalui media massa.

Sejak 2012 ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas. Mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person di luar negeri. Jangakauannya sampai ke 22 negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur.

Baca lagi  Akibat CLBK 'Cinta Lama Belum Kelar', Istri Polisi Selingkuh dengan Pacar Lama

Program ACT dalam skala global ini diawali dengan kiprah dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia, seperti bencana alam, kelaparan dan kekeringan, konflik dan peperangan, termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas berbagai negara.

Namun seperti dikutip dari laporan Majalah Tempo diketahui lembaga kemanusiaan ACT ini diduga melakukan penyelewengan dana dari umat untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Seperti Ahyudin sebagai pimpinan tertinggi di ACT, dia memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan. Kemudian staf di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Selain itu Ahyudin menggunakan dana umat itu untuk membeli tiga mobil mewah, Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V. Semua mobil tersebut untuk kepentingan fasilitas pribadinya. Bahkan Ahyudin membeli rumah pribadinya dengan menggunakan dana umat yang dihimpun ACT.

Kekosongan hukum

Menanggapi kasus penyelewengan anggaran oleh ACT yang dihimpun dari dana umat itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri menyebutnya hal ini disebabkan adanya kekosongan dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Artinya UU ini tidak mengatur secara detail standarisasi komisi yang diperbolehkan diambil pengelola atau pengurusnya.

“Sepanjang yang saya tahu untuk skala besar ya, ini baru terjadi sekarang. Tapi tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pada Lembaga lainnya,” kata Ronald.

Dia menjelaskan, dugaan penyelewengan terjadi karena kekosongan dalam Undang-Undang Tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang tidak eksplisit mengatur besaran komisi yang boleh diambil lembaga.

“Salah satunya ketidakmampuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 beradaptasi dengan situasi sekarang, dan Undang-Undang itu tidak dilaksanakan secara maksimal,” cetusnya.

Beranjak dari kasus dugaan penyelewengan dana di ACT ini, menurut Ronald, sudah saatnya pemerintah dan DPR memperbarui aturan yang ada tersebut. Karena dikhawatirkan berdampak terhadap kepercayaan publik.

Kasus yang diduga menimpa ACT ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih jeli menyalurkan bantuannya.

“Jadi ini ada edukasi dan literasi juga. Dan ini sebenarnya dapat difasilitasi dengan standar minimum kontrak, antara donatur dengan lembaga pengelolah donasi ditujukan kepada masyarakat,” tuturnya.

“Pekerjaan rumah yang terbanyak itu sebenarnya ada di pemerintah bersama DPR untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Karena tadi yang saya katakan standar minimum kontrak harusnya bisa diatur dalam pembaharuan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961,” papar Ronald.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Rasio Utang Indonesia Sebesar 38,8% PDB, BI Klaim Struktur Tetap Sehat

adminJ9

MK Tolak Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres: Putusan MK Nomor 90 Tak Cacat Hukum

adminJ9

Chatib Basri: Ekonomi Indonesia 2021-2022 Harus Segera Lebih Cepat Pulih

adminJ9

Leave a Comment