Jurnal9.com
News

Sistem di Arab Saudi Akan Menolak Calon Jamaah Haji Berusia lebih dari 65 Tahun

 

Suasana jamaah umrah di Masjidil Haram di Mekah

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan calon jamaah haji Indonesia yang memenuhi persyaratan bisa berangkat pada 2022 ini usianya tak boleh lebih dari 65 tahun.

Ketentuan ini ada dalam persyaratan sistem haji di Arab Saudi yang secara otomatis akan menolak calon jamaah haji jika usianya lebih dari 65 tahun.

“Kerajaan Arab Saudi memberikan batas usia di bawah 65 tahun yang boleh berangkat haji. Ketentuan 65 tahun itu terhitung per tanggal 30 Juni 2022 nanti, Ini persyaratan yang ditentukan Kerajaan Arab Saudi,” ujarnya.

“Pemerintah dengan tegas akan menjalankan ketentuan ini, karena kalau tidak, jika ada calon jamaah haji yang berusia lebih dari 65 tahun, maka sistem di Arab Saudi akan menolak,” tegas Menag.

Selain ketentuan batas usia, lanjut Menag, seluruh jamaah haji yang boleh masuk Mekah wajib melengkapi vaksin Covid-19 minimal sampai dosis dua.

“Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan seperti minimal sudah vaksin lengkap, dua kali vaksin, dan itu harus dipenuhi oleh calon jamaah haji,” kata Yaqut saat memberikan keterangan pers, melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Menag mengatakan pemerintah telah membahas persiapan penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2022 dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 17 Mei 2022

Sementara itu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama merilis daftar nama calon jamaah haji reguler yang berhak berangkat.

Daftar nama calon jamaah haji tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id. Jamaah dapat melakukan proses konfirmasi dari tanggal 9 – 20 Mei 2022.

Baca lagi  Alissa Wahid Minta Jokowi dan DPR Kembalikan Independensi KPK

Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia pada 2022 ini hanya 100.051 orang. Jumlah itu terdiri atas 92.825 kuota jamaah haji regular, 7.226 kuota jamaah haji khusus l dan 1.901 kuota petugas.

Semuanya berkurang dari kuota normal, sehingga ada jamaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi tidak bisa berangkat tahun 2022 ini.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

Permintaan Maaf ICW kepada Moeldoko Tak Akan Menghapus Pidana

adminJ9

PBB Kecam Aksi Kudeta Militer di Myanmar yang Menangkap Aung San Suu Kyi

adminJ9

Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Ini Ketentuannya

adminJ9