Jurnal9.com
HeadlineNews

Penetapan Tersangka Haris dan Fatia Janggal, Luhut Tak Dimintai Keterangan Sebagai Pelapor

Dua aktivis, Fatia Maulidiyanti (kiri) Koordinator KontraS dan Haris Azhar (kanan) Direktur Eksekutif Lokataru

JAKARTA, jurnal9.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah yang bergabung bersama para advokat lainnya sebagai tim kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar akan melakukan langkah hukum.

Diketahui Haris berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kami akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini,” kata Gufroni, Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/3/2022).

Menurut dia, bergabungnya LBH PP Muhammadiyah sebagai tim kuasa hukum berawal dari pertemuan dengan Haris Azhar.

Gufroni mengatakan upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menilai penetapan tersangka terhadap kedua aktivis tersebut sangat janggal, mengingat bahwa Luhut B Pandjaitan sampai sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor.

Karena menurut Gufroni, alat bukti untuk menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka belum cukup.  “Jadi jelas kasus ini terkesan dipaksakan,” tegasnya.

Melihat hal itu, lanjut dia, penyidik dalam kasus ini sebaiknya harus melakukan pendekatan restorative justice, karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.

Dengan demikian, lanjut Gufroni, penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan kepada penetapan tersangka. “Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti Luhut B Pandjaitan,” ucapnya.

Alasan mengajukan praperadilan itu, karena dia menilai penetapan tersangka Haris dan Fatia oleh pihak kepolisian cenderung bertujuan untuk membungkam suara-suara kritis yang disampaikan kedua aktivis ini .

Baca lagi  Orang yang Alami Gangguan Penciuman, Hati-Hati! Ini Bisa Jadi Gejala Baru Covid-19?

Karena itu, dia menduga ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset. “Dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka, tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik,” ujarnya.

“Ini dinilai sebagai langkah untuk “menyandera”  kasusnya digantung agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat. Makanya gugatan pra peradilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana,” tambah Gufroni.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,

“Haris dan Fatia ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022,” yang disampaikan pada Sabtu (19/3/2022).

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

MenkumHAM Yasonna: Menerima Hasil KLB Demokrat, Berkasnya Sedang Diteliti

adminJ9

KPK Bertindak Sewenang-wenang untuk Jemput Paksa SYL

adminJ9

BPOM: Ini Daftar Obat Sirup yang Beredar di Pasaran, Boleh Digunakan, Dipastikan Aman

adminJ9

Leave a Comment