Jurnal9.com
Business

KemenKopUKM Optimalkan Pendampingan Program KUR

Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satrya

JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Koperasi dan UKM berupaya mengoptimalkan pendampingan dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para pelaku koperasi dan UMKM agar mereka dapat mengakses dan menaikkan skala usahanya.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya saat memberikan keterangan pers di Jakarta Jumat (5/11/2021) untuk merespons berbagai keluhan para pelaku UMKM terkait program KUR.

Selain itu soal pendampingan dan syarat agunan juga sering dikeluhkan para pelaku UMKM.

Eddy mengatakan sampai sejauh ini sudah banyak dilakukan sosialisasi pendampingan bagi program KUR, sehingga sudah saatnya untuk dioptimalkan. Keluhan soal agunan kerap kali tidak terelakkan, namun perlu dicari jalan tengahnya lantaran perbankan juga memiliki prinsip kehati-hatian yang tidak bisa dilanggar.

Pada 2021ini pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR ini. Dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp. 285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp. 253 triliun.

Selain itu juga memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% dari Januari s.d Desember 2021 (sehingga suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3%), semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR. Dan plafon KUR tanpa jaminan ditetapkan sampai Rp 100 Juta.

“Selain itu pada Agustus 2020, pemerintah telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai Rp.10 juta, yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan (hanya agunan pokok usaha yang dibiayai saja) bagi semua pelaku UMKM. Terutama dari pekerja yang terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga,” kata Eddy.

Ia mengatakan, bagi calon penerima KUR Super Mikro, lama usahanya tidak dibatasi minimal 6 bulan. Tapi lama usahanya dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha.

Baca lagi  KSP Nasari Luncurkan Koperasi Digital Pertama di Indonesia

Tercatat realisasi penyaluran KUR sampai 3 November 2021 berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) mencapai Rp. 237,08 triliun atau sebesar 83,19% dan diberikan kepada 6.282.042 debitur dengan rincian KUR Super Mikro sebesar Rp. 9,02 triliun kepada 1.025.706 debitur; KUR Mikro sebesar Rp.147,82 triliun kepada  4.841.327 debitur; KUR Kecil/khusus sebesar Rp. 80,22 triliun kepada 413.886 debitur; dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp. 17,29 Milyar kepada 1.123 debitur.

“Untuk mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah memberikan Subsidi Bunga KUR masing-masing jenis KUR sebesar KUR Super Mikro sebesar 13 %; KUR Mikro sebesar 10,5%; KUR Kecil sebesar 5,5%; dan KUR Penempatan TKI sebesar 14%,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Eddy, untuk mengakomodasi dan menampung masukan-masukan dari UMKM khusunya terkait KUR, Kementerian Koperasi dan UKM akan membuat portal dan call center untuk pengaduan masyarakat.

“Besar harapan kami, kebijakan program KUR ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tegas Eddy.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

KemenkopUKM Dorong Kemitraan Koperasi dengan Pertamina di Pertashop

adminJ9

Gunawan Dianjaya Steel (GDST) Optimis Capai Target Penjualan Rp 2,5 triliun Tahun Ini

adminJ9

KemenkopUKM Apresiasi Koperasi Produsen Susu Bermitra dengan Mazaraat Artisan Cheese

adminJ9

Leave a Comment