Jurnal9.com
Business

KemenkopUKM Salurkan BPUM Tahap 2 Sebesar Rp 1,2 juta/Pelaku Usaha Mikro

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki

JAKARTA, jurnal9.com – Kebijakan PPKM Level 4 yang berdampak pada menurunnya usaha pelaku UMKM, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua yang hingga akhir Juli 2021 ditargetkan tersalur kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021) mengatakan rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu: yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, kemudian pada Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro.

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten.

Ia mengatakan anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 juta. Saat ini dituangkan ke dalam DIPA dan direalisasikan 100 persen.

“Sementara anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar Rp 1,2 juta/pelaku usaha yang diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” katanya.

Teten mengatakan saat ini telah diterbitkan surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai dan diterbitkan.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bukan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca lagi  KemenkopUKM akan Cetak Wirausaha Muda Berpendidikan, Inovatif dan Berbasis Teknologi

Proses pengajuannya, pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi. Dan memiliki NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM ini disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Hari Koperasi ke-74, Momentum Menjaga Ketahanan Ekonomi Nasional

adminJ9

MenkopUKM Ajak Pelaku UMKM dan Koperasi Susun Model Bisnis Industri Otomotif

adminJ9

MenkopUKM Apresiasi Indeks Kepercayaan UMKM kepada Pemerintah Meningkat

adminJ9

Leave a Comment