JAKARTA, jurnal9.com – Anggota DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Senayan, pekan ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Berakohol atau RUU Minol yang kini sedang tahap harmonisasi.
Dikutip dari situs DPR RI, Jumat (13/11) draf RUU Minol terdiri tujuh bab dan 24 pasal, yang mengatur tentang larangan mulai memproduksi dan mengkonsumsinya minuman beralkohol.
Dalam Pasal 8 RUU Minol ini disebutkan setiap orang hanya bisa mengkonsumsi minuman alkohol di acara-acara dan tempat tertentu, seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 7 diuraikan bahwa setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan seperti yang dijelaskan pada Pasal 4 di Indonesia.
Jika seseorang melanggar Pasal 7 ini, maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi pidana penjara atau denda yang dijelaskan pada Pasal 20.
“Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” tertuang dalam Bab VI tentang ketentuan pidana.
Hukuman kemudian akan bertambah jika dalam keadaan mengkonsumsi minuman beralkohol itu, lalu mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan orang lain, bahkan mengakibatkan kehilangan nyawa orang lain, seperti dijelaskan pada Pasal 21 ayat 1 dan 2 berikut ini:
Pasal 21 ayat (1) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Pasal 21 ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.
RUU Minol saat ini berada dalam tahap harmonisasi. Tahap harmonisasi ini adalah tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi diantaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II.
Alasan DPR
Alasan DPR usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Berdasarkan dokumen hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2007, jumlah remaja yang mengkonsumsi minuman beralkohol mencapai angka 4,9 persen, kemudian laki-laki sebanyak 8,8 persen, perempuan sebanyak 0,5 persen.
Namun pada 2014, jumlah remaja yang mengkonsumsi alkohol melonjak hingga 23 persen, jika dikonversikan ada 14,4 juta remaja yang mengkonsumsi jenis miras ini, berdasarkan hasil riset dokumen ini.
“Pada 2014: hasil riset yang dilakukan salah satu LSM, jumlahnya melonjak hingga angka 23 persen dari total jumlah remaja saat ini yang mencapai 63 juta jiwa, atau sekitar 14,4 juta orang,”
Dampak buruk dari penggunaan minuman alkohol ini menyebabkan gangguan kesehatan, gangguan psikologis, dan konsekuensi sosial yang merugikan.
Kemudian data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI menyebutkan mulai 2014 hingga 2016, rata-rata volume produksi dan impor minuman beralkohol berdasarkan pembayaran cukai adalah 280 juta liter dan mendapatkan cukai rata-rata Rp 5,05 miliar.
Selama ini aturan minuman beralkohol di Indonesia hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan tidak mengatur sanksi.
“Aturan minum beralkohol hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, dimana dalam hierarki peraturan per-UU-an masih di bawah UU dan tidak mengatur sanksi.”
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA