Jurnal9.com
Business

Sisa Anggaran Rp 1.269,06 triliun, Pemerintah Harus Bisa Habiskan Rp400 T per Bulan

JAKARTA, jurnal9.com  – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan  pemerintah memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk menyerap sisa anggaran senilai Rp1.269,06 triliun yang harus diserap selama kuartal IV/2020.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total Rp1.269,06 triliun tersebut terdiri dari sisa belanja pemerintah pusat senilai Rp763,8 triliun dan sisa belanja APBD senilai Rp505,26 triliun (angka per September).

Dengan sisa waktu pelaksanaan APBN yang kurang dari 1,5 bulan ini, kata Menkeu, pemerintah telah melihat cukup detail ke semua kementerian mana potensi anggaran yang bisa diserap atau tidak diserap.

“Ada usulan untuk dipindahkan saja, tetapi memindahkan anggaran pada saat seperti ini tidak gampang banget. Malah saya khawatir nanti terjadi ekses yang tidak baik,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11).

Terkait hal itu pemerintah akan terus memonitor proses penyerapan anggaran yang sudah ada. Tetapi kalau memang tidak bisa diserap, sisa anggaran yang tidak diserap atau dibelanjakan bisa mengurangi defisit fiskal yang tahun ini dipatok senilai 6,34 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Namun demikian, lanjut Menkeu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah strategi. Contoh  saat ini ada anggaran dari Bank Indonesia (BI) yang carrying cost 0 persen, meskipun tahun 2020 tak terserap seluruhnya, pemerintah tetap akan memaksimalkan potensi dana dari bank sentral tersebut.

“Karena ini biaya murah, termasuk yang soal vaksinasi. Dan itu sudah ada di UU APBN 2021 yang memberi ruang untuk memanfaatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) secara otomatis,” jelasnya.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Baca lagi  Teten Masduki Tetapkan Tujuh Target KemenkopUKM pada Tahun 2024

Related posts

2021, KemenkopUKM akan Kembangkan Koperasi Berbasis Kawasan, Komunitas, dan Komoditas

adminJ9

Menkeu Terus Tagih Penunggak Utang Dana BLBI untuk Menyelesaikan Utangnya

adminJ9

UMK dan Koperasi Bisa Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sampai Rp15 Miliar

adminJ9

Leave a Comment