Jurnal9.com
News

KemenkopUKM Beri Kemudahan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki sedang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Fasilitasi Sertifikasi Halal dengan Menteri Agama Fahrul Razi dalam kolaborasi 10 Kementerian dan Lembaga  (K/L) di Jakarta, Kamis (13/8).

JAKARTA, jurnal.com – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu objek utama sertifikasi halal karena kebijakan wajib sertifikasi halal sejak berlakunya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal.

“Untuk itu harus ada percepatan dalam proses pendaftaran, pemberlakuan tarif dan kemudahan akses layanan melalui digitalisasi agar dapat menyentuh pelaku UMKM di seluruh pelosok tanah air,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, di Jakarta, Kamis (13/8).

Menurut Teten, momentum kerjasama ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah menjawab tantangan tersebut. “Dukungan berupa pendampingan untuk memberikan kemudahan fasilitasi sertifikasi halal,” ucap MenkopUKM.

Kedua perlakuan tarif khusus afirmasi Rp0 (nol rupiah) dengan kriteria omzet di bawah Rp1M KemenkopUKM sejak 2015-2019 telah memfasilitasi sebanyak 766 UMKM dengan memberikan dampak rata-rata setiap UMKM mengalami kenaikan omzet usaha sebesar 8,53% setelah difasilitasi sertifikat halal,” paparnya.

Mendukung gerakan kampanye nasional #BANGGABUATANINDONESIA, pihaknya juga berperan aktif mendorong percepatan dengan melakukan beberapa langkah. Di antaranya, bekerjasama dengan LPPOM-MUI Pusat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada 23 Maret 2020, hingga melaksanakan program fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal produk UMKM.

“Kerjasama ini diharapkan memperkuat ketahanan UMKM menghadapi pandemi covid-19 dengan menciptakan efisiensi biaya, terutama dari sisi risiko terhadap kehalalan dan jaminan mutu, kesehatan, keamanan dan keselamatan, khususnya mempercepat kesiapan UMKM mengakses pasar pengadaan barang/jasa ke LKPP maupun akses pasar lainnya,” jelas Teten.

Baca lagi  Pemerintah Percepat Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UMKM

MenkopUKM berharap kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) akan terus berlanjut untuk kemajuan UMKM agar mampu bertahan dan merajai pasar lokal maupun global di tengah pandemi covid-19.

“Mari bersama-sama kita mempromosikan dan mengangkat gerakan Beli Produk Lokal, KUMKM Tumbuh,” tukas Teten.

MULIA GINTING

 

 

Related posts

Bank Dunia Dulu Tolak Omnibus Law, Ada Apa Sekarang Kok Berubah Setuju?

adminJ9

Didi Supriyanto: Penegakan Hukum, Momentum 100 Hari Pemerintahan Prabowo

adminJ9

Terbukti Ikut Rencanakan Bunuh Yosua, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

adminJ9