Suasana di lingkungan kerja yang mengikuti aturan new normal sesuai pedoman yang ditetapkan WHO (foto: Istimewa)
JAKARTA, jurnal9.com – Pandemi corona yang melanda dunia selama beberapa bulan terakhir ini telah mengubah perilaku kehidupan manusia. Belum adanya vaksin agar terbebas dari penyebaran corona menjadi kendala orang-orang untuk menjalani kehidupan normal.
“Kita tidak bisa menjalani pola hidup normal seperti sebelumnya, tetapi sekarang harus mengubah menjadi new normal,” kata Mike Ryan, Direktur Eksekutif Program Darurat WHO.
Untuk menjalani new normal ini, menurut dia, masyarakat harus mendapatkan edukasi dan berkomitmen mengubah perilaku dari mulai sekarang dan masa mendatang. Lalu bagaimana untuk menerapkan pedoman new normal itu?
Pertama, pemerintah menegakkan aturan untuk mewajibkan warganya mengenakan masker. Seseorang yang tidak mematuhi aturan harus dikenakan denda. Sehingga mengenakan masker menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, menjaga jarak atau social distancing di tempat umum menjadi kewajiban setiap orang dalam berinteraksi sosial. Seperti di tempat kerja (ruangan kerja harus dirancang dengan menerapkan physical distancing), sekolah, tempat pusat perbelanjaan, supermarket dan di transportasi.
Ketiga, menjaga kebersihan harus menjadi kebiasaan yang wajib dilakukan kalau ingin hidup sehat dan bertahan hidup, seperti sering mencuci tangan dengan sabun di tempat air yang mengalir, dan selalu menggunakan hand sanitizer. Ini dilakukan secara teratur dan konsisten bagi setiap orang.
Penerapan new normal ini tidak bisa sembarangan. Tetapi sesuai pedoman yang ditetapkan WHO, dan pihak pemerintahnya harus memenuhi persyaratan. Misalnya wilayah yang mematuhi aturan dan berhasil mengajak warganya menjalani new normal, pihak negara harus mencabut lockdown atau pembatasan sosial di wilayah tersebut.
Tempat usaha seperti pusat perbelanjaan, sekolah, perkantoran sudah boleh memulai kegiatannya dengan mengikuti aturan yang sesuai protokol kesehatan. Pengunjung mall, karyawan kantor tidak boleh lebih dari 30 persen. Ini juga berlaku untuk tempat ibadah atau tempat hiburan dengan tetap menerapkan physical distancing, dengan jarak dua meter.
Di zona merah seperti di sekolah, tempar kerja atau ruang-ruang publik segera diminimalkan dari risiko penyebaran yang terus meluas. Cegah munculnya kasus baru. “Masyarakat dididik, dilibatkan, dan diberdayakan untuk bisa beradaptasi dengan kehidupan new normal,” papar Ryan.
Ryan menjelaskan dengan penerapan new normal itu, penularan (penyakit) virus corona terkendali. Sistem kesehatan dapat mendeteksi, menguji, mengisolasi, serta menangani setiap kasus dan melacak setiap kontak.
“Negara-negara maju saat ini sedang memikirkan bagaimana menerapkan new normal ini membawa perubahan dalam tatanan kehidupan sehari-hari,” kata Direktur Eksekutif Program Darurat WHO.
Apabila melihat standar new normal yang ditetapkan WHO itu, menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani menilai pemerintah menerapkan new normal masih terlalu dini. “Kita ini belum berhasil memenangkan perang melawan wabah virus corona. Buktinya jumlah kasus penyebaran baru yang menginfeksi dan kematian masih terus meningkat,” ungkapnya.
“Pemerintah dan masyarakat harus pahami bahwa new normal itu berlaku bagi negara yang berhasil menurunkan jumlah kasus covid-19 sampai nol persen,” lanjut politisi PKS itu.
Netty mengatakan ada indikator ilmiah yang harus dipatuhi, apabila pemerintah mau menerapkan new normal. “Seperti pemerintah menjamin tidak ada tambahan kasus baru lagi selama 14 hari ke depan, dilakukan test PCR massal, dan pembatasan mobilisasi manusia demi mencegah penyebaran,” tegasnya.
Dia mendesak pemerintah memperbaiki komunikasi publik. “Sebab selama ini kebijakan pemerintah yang non-scientific populisme membingungkan masyarakat. Apalagi ditambah komunikasi yang buruk dan bising dari pejabat publiknya,” tuturnya.
Presiden Joko widodo meyebutkan persiapan untuk menuju new normal atau tatanan kehidupan baru saat ini baru ditetapkan di 4 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo.
Dan 25 kabupaten/kota, yaitu Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kab. Kampar, Kab. Pelalawan, Kab. Siak, Kab. Bengkalis, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Tangerang, Kota Tegal, Kota Surabaya, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Palangkaraya, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kab. Banjar, Kab. Barito Kuala, Kab. Buol.
ARIEF RAHMAN MEDIA