Jurnal9.com
HeadlineNews

Gugatan Denny Indrayana dkk Soal Ijazah Gibran Tak Diterima, Ini Alasannya

Gibran Rakabuming Raka menunjukkan ijazahnya yang asli kepada wartawan

JAKARTA, jurnal9.com –  Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wapres pada Pemilu 2024 yang tidak memenuhi syarat.

Dalam petitumnya, Denny dan kawan-kawan a.l. menyatakan persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sesuai ketentuan tersebut, Gibran sebagai calon wapres dalam Pilpres 2024 dinilai cacat hukum.

Dan meminta agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan.

Dalam petitum berikutnya, meminta agar membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Kemudian meminta MK untuk memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih wakil presiden baru sesuai aturan UUD 1945.

Karena itu Denny dan kawan-kawan meminta MK agar Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan dalam petitum di atas.

Pandangan hukum  

Guru Besar Ilmu Hukum dan Ekonomi, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy dari awal sudah memastikan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran, yakin 99 persen pasti ditolak atau tidak diterima.

“Sudah dari awal saya sampaikan bahwa permohonan Denny dan kawan-kawan akan berakhir tragis. Dan yakin gugatannya pasti ditolak atau tidak diterima. Saya kan sering menanganni perkara di MK, dan 99 persen saya memenangkannya,” ujarnya.

Alasan Yafet , gugatan pasti ditolak atau tidak diterima, karena mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ini.

“Para pemohon ini (Denny dan kawan-kawan) bukan pasangan calon presiden maupun wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024. Kalau melihat ini, tidak satu pun mereka (pemohon) yang memiliki kedudukan hukum atau persona standi in judicio untuk bisa mengajukan gugatan ini,” tegas dia.

Dalam proses persidangan yang disampaikan KPU, kata Yafet, merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta PMK Nomor 3 Tahun 2023 mengenai subjek yang bisa mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian tenggat waktu pengajuan, menurut Yafet, permohonan mereka diajukan jauh melewati ketentuan waktu pengajuan PHPU Presiden yang dibatasi paling lama tiga hari, setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

“Kalau gugatannya diajukan pada 2026 ini ya sudah kadaluwarsa,” tegasnya.

Baca lagi  PDI-P yang Usulkan Hak Angket, Belum Apa-Apa Sudah Ragu, JK: Ada Apa?

Yafet juga menjelaskan kalau pemohon mengajukan minta MK membatalkan Gibran, ini termasuk sengketa hasil pemilu. Semestinya ini berkaitan dengan perolehan suara, dan pengaruhnya terhadap hasil pemilihan.

“Pemohon minta kepada MK agar mendiskualifikasi Gibran, tapi pemohon sama sekali tidak menyinggung mengenai perselisihan hasil suara dalam Pilpres,” kata Yafet.

Lantas isu yang dipermasalahkan pemohon ke MK, lanjut dia, mengarah pada keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan.

“Padahal MK tidak diberi kewenangan oleh konstitusi untuk mendiskualifikasi calon terpilih karena adanya dugaan ketiadaan ijazah SMA, atau ketidaksahan penyetaraan ijazah SMA,” tegas Yafet menjelaskan.

Pemohon yang mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, terkait dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. “Persoalan mengenai keabsahan dokumen maupun adanya dugaan manipulasi, semestinya pemohon membuktikan melalui mekanisme hukum yang sesuai,” ujarnya.

“Kalau normanya mau mempersoalkan peraturan PKPU, ya harus dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung, bukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yafet menegaskan lagi.

Pandangan hukum yang disampaikan Yafet ini disiarkan lewat Tik Tok jauh sebelum putusan MK.

Denny Indrayana mengaku sulit menemukan orang yang jadi saksi, setelah gugatannya tidak diterima.

MK sendiri sebelum membacakan putusan, menyinggung kewenangan yang berkaitan dengan keabsahan ijazah Gibran harus dilakukan pihak yang berwenang.

Hakim Konstitusi, Asrul Sani, menyampaikan, dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan kalau Gibran memiliki ijazah setara SMA sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” jelas Asrul.

Kemudian dalam putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026), Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum.

“Para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan dan individu. Karena itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu,” Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan.

“Karena itu para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” tegasnya lagi.

Liliek mengatakan semua dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevansi.

Ketua MK, Suhartoyo menegaskan telah mengabulkan eksepsi termohon berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo menegaskan.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan Konferensi Besar XXIII GP Ansor 2020

adminJ9

Ini Hasil Survei Capres 2024 Sebenarnya, Bukan Hasil Survei Pesanan

adminJ9

Anak Presiden Jokowi: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan KKN

adminJ9

Leave a Comment