Jurnal9.com
Headline News

Alasan Panji Gumilang Ditahan, Selama Jalani Pemeriksaan Tidak Kooperatif

Panji Gumilang saat memasuki Gedung Bareskrim Polri

JAKARTA, jurnal9.com – Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang karena alasan selama menjalani pemeriksaan dianggap tidak kooperatif. Sebelumnya sempat mangkir saat dipanggil penyidik dengan alasan sakit. Namun surat keterangan sakitnya tidak bisa dibuktikan.

Demikian yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

“Selama menjalani pemeriksaan PG tidak kooperatif. Dan saat dipanggil penyidik untuk diperiksa di Bareskrim, ia tidak hadir. Alasan sakit demam. Tapi fakta surat dari dokter kita ragukan keabsahannya. Jadi surat itu hanya kirim via wa. Surat dokter aslinya diminta tidak diberikan,” ungkap Djuhandhani.

“Alasan sakit itu yang muncul (dipublikasikan) di publik. Lalu keterangan dari penasehat hukumnya, bilang sakit tangan patah,” lanjutnya.

Alasan lain, kata Djuhandhani, ancaman hukuman pada Panji Gumilang di atas 5 tahun penjara. Sehingga ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.

“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dan mengulangi perbuatan,” kata dia menegaskan lagi.

Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk menahan pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak hari ini 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang sendiri melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan. Mereka meminta ke penyidik agar permohonan penangguhan tersebut dikabulkan atas dasar kemanusiaan mengingat usianya sudah 77 tahun

“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah 77 tahun,” kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi menjelaskan alasannya kepada wartawan.

Panji ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).

Baca lagi  WHO & UNESCO: Peran Wartawan untuk Klarifikasi Berita Hoaks Soal Covid-19 di Medsos

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro juga menjelaskan kalau Panji Gumilang sempat lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.

“Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai. Namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi,” kata Djuhandhani.

Seusai pemeriksaan, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Djuhandhani.

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Berita Menag Tarik Ucapan Soal Pembatalan Haji, itu Hoaks atau Bohong

adminJ9

Inilah Pemenang Kompetisi Foto Daring Kebaya dan Kain Tradisional Cerita Wastra

adminJ9

Desas-desus Ferdy Sambo Tak Ada di Mako Brimob? Jadi Pertanyaan Banyak Orang

adminJ9