Jurnal9.com
Headline News

DPR Mengesahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Meski Ditolak Serikat Pekerja

Serikat Pekerja/Serikat Buruh unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja disahkan jadi UU

JAKARTA, jurnal9.com – Meski ditolak sebagian masyarakat, termasuk sejumlah serikat pekerja, DPR tetap mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi undang-undang (UU).

Sejumlah 13 serikat pekerja yang melakukan unjuk rasa di Gedung DPR menolaknya, karena Perppu Cipta Kerja ini dianggap cacat secara hukum; tidak memenuhi syarat pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Padahal Perppu Cipta Kerja yang disahkan DPR ini dianggap menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tapi kok masih disahkan,” ungkap Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Menurut dia, UU ini banyak merugikan hak-hak pekerja serta berpotensi meningkatkan deforestasi di Indonesia.

Termasuk wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolaknya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengaku melakukan interupsi selama proses pengesahannya. Ada empat alasan Partai Demokrat menolak Perppu Cipta Kerja (Ciptakerja menjadi UU).

Pertama, penerbitan Perppu Ciptaker tidak sesuai dengan amar putusan MK yang mensyaratkan melibatkan masyarakat dalam proses perbaikannya.

Kedua, Perppu Cipta Kerja dianggap tidak memenuhi aspek formalitas dan juga cacat secara konstitusi.

Ketiga, Perppu ini bukan jadi solusi dari ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia seperti alasan pemerintah.

Keempat, Demokrat memandang Perppu Cipta Kerja tak mencerminkan nilai Pancasila, khususnya terkait keadilan sosial.

“Terbukti, pasca terbitnya perppu, masyarakat dan kaum buruh masih protes dan menggugat tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, tenaga kerja asing, skema cuti lainnya yang dibutuhkan perbaikan tidak hanya dari formal, namun substansinya,” tegas Hinca di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Adapun anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyatakan penolakan PKS atas pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi UU karena dua alasan.

“Pertama, Perppu harus dibahas pada persidangan berikut yaitu persidangan terdekat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang P3,” ujar Bukhori.

Sementara, Perppu Cipta Kerja disahkan bukan pada masa sidang setelah penerbitannya.

“Kedua, pengesahan Perppu Cipta tidak menghargai putusan MK yang memerintahkan untuk melibatkan masyarakat luas dalam penyusunan kembali UU Cipta Kerja. Putusan MK terkait UU Cipta Kerja memerintahkan agar memperbaiki proses dalam penyusunan undang-undang serta melibatkan seluruh stakeholder dan memperluas pendengaran dan pandangan dari seluruh masyarakat,” jelas politisi PKS ini.

Baca lagi  Dapat Ancaman Pembunuhan, Nora Alexandra: Bakal Gue Tunggu, lo Mau Bunuh Gue...

Karena itu, Fraksi PKS memutuskan walk out atau keluar dari ruang sidang rapat paripurna saat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

“Kami fraksi Keadilan Sejahtera menolak Perppu No. 2/2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu no. 2/2022 meskipun kami akan kembali untuk agenda-agenda yang lain,” alasan Bukhori kepada wartawan.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin menjelaskan ada lima perubahan dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Lima perubahan itu sebagai berikut:

Pertama, terkait alih daya atau outsourcing. “Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya atau outsourcing, untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Nurdin di ruang rapat paripurna.

Kedua, perubahan frasa cacat menjadi disabilitas dalam Pasal 67. Dalam pasal itu, disebutkan  perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas.

Ketiga, terkait upah minimum yang diatur dalam Pasal 86c, 88d, Pasal 88f, dan Pasal 92.

Keempat, terkait jaminan produk halal.

“Pasal 1 angka 10 ketentuan umum, perluasan pemberi fatwa halal yaitu MUI, Mui Provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal dan penyesuaian dengan norma serta pasal 4a l, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 10a, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 33a, Pasal 33b, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 52a, Pasal 52d, Pasal 63a dan Pasal 63c,” ungkap Nurdin.

Kelima, pengelolaan sumber daya air dalam Pasal 40a.

Dalam pasal tersebut diatur pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah untuk mendukung penyelesaian proyek strategi nasional, kepentingan waduk, lumbung, dan lain-lain.

“Dan pengenaan sanksi administrasi dan pidana Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 75a,” lanjut Nurdin.

UU Cipta Kerja yang masih menuai banyak protes dari masyarakat dan sejumlah serikat pekerja/serikat buruh itu akhirnya ttap disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Pemerintah Minta kepada DPR Tunda Bahas RUU HIP

adminJ9

Partai NasDem Tak Serius Usung Anies Baswedan Jadi Capres?

adminJ9

Taiwan Larang Konsumsi Mi Instan Indonesia yang Mengandung Etilen Oksida, Apa Bahayanya?

adminJ9