Jurnal9.com
Business Headline

Mahfud: Kalau Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi, Terus Itu Uang Apa?

Menkopolhukam Mahfud MD

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merasa heran setelah mendengar dari PPATK yang menyebutkan soal transaksi Rp 300 triliun di Kemenkeu itu ternyata bukan uang korupsi atau pencucian uang.

“Kalau itu bukan uang korupsi atau pencucian uang, lalu transaksi Rp 300 triliun di lingkup Kemenkeu yang janggal ini terkait uang apa? Untuk mengetahui kejelasannya, saya akan kembali menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani,” ungkap Mahfud MD yang pertama kali menemukan transaksi bernilai besar tersebut.

Dia sekarang tak bisa berkomentar banyak soal penjelasan PPATK tersebut. Karena dirinya sedang berada di luar negeri.

Minta maaf, sy sdg di Australia. Tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas penjelasan PPATK tersebut. Setelah pulang sy hrs dijernihkan konstruksinya, 1) Ada transaksi mencurigakan 300T. 2) Tapi itu bukan korupsi; 3) dan itu juga bukan pencucian uang. Lah, uang apa?,” unggah Mahfud dalam akun Twitternya dikutip Jumat (17/3/2023).

Lah, uang apa? Ya nanti kita runut kalau saya sdh di Indonesia. Data saya kuantitatif, bkn semata kualitatif. Dan itu sdh disampaikan ke Kemenkeu. Saat jumpa pers saya lihat bhw Kepala PPATK cukup jelas: laporan yg hrs diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau memperbaiki,” lanjutnya.

Masalah transaksi yang nilainya luar biasa besar itu, kata Mahfud, terlacak dari rekening ratusan pegawai Kemenkeu. Dan ini harus ditelusuri lebih jauh. Dan harus dibuka ke publik. Karena hal ini ada potensi yang mengarah ke tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Masalah transaksi Rp 300 triliun di lingkup Kemenkeu ini memiliki nilai yang luar biasa besar. Dan harus ditelusuri. Tidak boleh berhenti begitu saja. Tapi harus dijelaskan kepada publik,” ungkap Mahfud, Jumat (17/3/2023).

Mahfud melihat transaksi jumbo bernilai fantastis itu tetap saja memiliki beberapa kejanggalan. Karena itu pemerintah tetap akan menyelidikinya lebih mendalam. “Itu [transaksi] apa namanya? Kalo saya lihat ada belanja aneh. Ada transaksi aneh, tapi kok bukan korupsi, bukan pencucian uang, terus apa namanya? Angkanya sudah jelas [Rp 300 triliun] yang sangat fantastis, itu yang nanti akan saya jelaskan bersama bu Sri Mulyani,” papar Mahfud.

Baca lagi  Kontroversi Raja Thailand, Saat Corona Isolasi diri Tidur di Hotel Mewah Bersama 20 Selir

Nilai transaksi Rp 300 triliun di lingkup Kemenkeu itu, tegas dia, harus benar-benar diuraikan. Mengingat sekarang ini sedang dilakukan pembersihan di lingkungan Kemenkeu dari oknum yang bermain anggaran negara.

Mahfud sekarang merasa heran, kok tiba-tiba PPATK menyatakan temuan transaksi yang mencapai Rp 300 triliun itu bukan dari hasil tindak korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu. Padahal sebelumnya PPATK menilai transaksi tersebut sangat janggal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, setiap temuan dugaan penyimpangan transaksi keuangan dalam kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang ditemukan oleh PPATK akan dikirimkan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.

“Kasus itu memiliki nilai yang luar biasa besar dengan jumlah transaksi Rp 300 triliun. Temuan transaksi ini sangat janggal. Tapi bukan berarti ini tindakan penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu. ” tegas Ivan.

“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan, atau korupsi oknum pegawai di Kementerian Keuangan,” tuturnya.

“Tapi lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan itu, posisinya sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010,” lanjut dia.

Ivan mengakui, memang ada laporan dari Kemenkeu terkait adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai kemenkeu, namun nilainya diklaim tidak sebesar itu. Nilainya sangat kecil. Dan itu ditangani Kemenkeu sendiri.

Data yang diserahkan PPATK ke Kemenkeu merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.

“Data individual yang kami sampaikan ke Kemenkeu, laporan kasus sepanjang kurun waktu 2009-2023,” jelas Ivan.

ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Hakim Sebut Juliari Batubara “Lempar Batu Sembunyi Tangan”

adminJ9

Indonesia Sudah Keluar dari Fase Resesi Ekonomi

adminJ9

MenkopUKM dan Mentan Kerjasama untuk Pengembangan Korporasi Petani

adminJ9